Beranda Pemerintahan Zakat Profesi Bagi ASN Pemkot Cilegon Dikeluhkan, Baznas Akui Kurang Sosialisasi

Zakat Profesi Bagi ASN Pemkot Cilegon Dikeluhkan, Baznas Akui Kurang Sosialisasi

Kantor Baznas Kota Cilegon di Perumahan Metro Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kebijakan pemotongan gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk zakat profesi dikeluhkan oleh ASN di Pemkot Cilegon. Diketahui, kebijakan itu disampaikan sejak 4 Maret 2025 dan mulai diterapkan pada awal April 2025 lalu.

Hal itu dikeluhkan lantaran mereka belum menerima sosialisasi dan terkesan dipaksakan melalui surat pernyataan kesediaan dan penandatanganan di atas materai.

“Guru dan pengawas pun demikian. Kebanyakan guru, pengawas serta para pegawai banyak yang gak setuju. Bukan karena mereka gak patuh terhadap aturan agama, tapi karena sosialisasinya tidak ada,” kata salah seorang ASN yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan informasi dihimpun, kebijakan itu berlaku pada aparatur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat pernyataan kesediaan yang beredar tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia mengeluarkan zakat profesi yang besarannya 2,5 persen dari penghasilan gaji dan TPP yang diterima setiap bulan yang disetorkan oleh Bendahara.

“Yang lebih kita sesalkan lagi potongan 2,5 persen itu dari bruto pendapatan yang kita peroleh, bukan setelah potongan (pinjaman) perbankan, koperasi dan sebagainya. Sudah dilakukan sejak awal April lalu. Jelas ini menjadi beban bagi kami,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bidang Keuangan Baznas Kota Cilegon Bambang Widiatmoko melalui menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan tentang zakat profesi itu, namun belum secara menyeluruh.

“Sebetulnya arahannya sudah, hanya saja belum menyeluruh ke ASN. Kemarin baru para pejabatnya saja yang sudah disampaikan terkait ini. Ke depan kita akan sosialisasi lagi,” katanya.

Terkait kebijakan tersebut yang dinilai memaksakan, Bambang berdalih bahwa persoalan zakat profesi memang sudah menjadi kewajiban apabila telah mencapai nisab.

Baca Juga :  Soal Limbah di Kali Jalatreng, DLH Tangsel Sebut Kawasan Taman Tekno BSD Belum Punya Ipal Komunal

“Kalau bicara syariat memang terkesannya dipaksakan ya, begitu kira-kira ya. Memang itu harus dipaksa, karena dalilnya khud min amwalihim. Ambil, bukan diminta. Bagi siapa? Bagi orang yang penghasilannya sudah mencapai nisab,” ujarnya.

Bambang menyadari pemotongan gaji dan TPP untuk zakat profesi itu dapat memberatkan bagi ASN yang mungkin sudah tidak memiliki sisa pendapatan lantaran sudah digunakan untuk kebutuhan. Namun, hal itu tidak lantas membatalkan kewajiban mereka untuk mengeluarkan zakat profesi.

“Kalau zakat profesi itu tidak bisa dipotong untuk kebutuhan makan, cicilan segala macam. Zakat profesi itu berapa menerima pendapatan, ya dikeluarkan. Memang ada pemikiran bahwa zakat itu dipotong untuk kebutuhan terlebih dahulu ya, tapi itu berlaku di zakat perdagangan, karena di situ ada modal, jadi ditarik dulu modalnya, baru zakat,” ungkapnya.

Sementara itu Staf Bidang Pengumpulan Baznas Cilegon, Hayatulloh Humaeni menyebut dana yang sudah terkumpul sejak pemberlakuan kebijakan pengeluaran zakat profesi bagi ASN di Pemkot Cilegon tersebut pada awal April 2025 lalu telah mencapai ratusan juta.

“Rp700 juta kang. Masih ada data yang belum divalidasi dengan rekening koran,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon, Rahmatullah yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengumpulan Zakat menerangkan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa.

“Itu bagi yang mau-mau saja. Karena kewajiban pemerintah itu mengingatkan saja. Kita mengajak kepada kebaikan, tapi ketika yang bersangkutan keberatan ya tidak ada masalah. Khawatir lupa, makanya pemerintah mengingatkan,” ujarnya.

Penulis: Maulana
Editor : Gilang Fattah

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News