PANDEGLANG – Yayasan Islamic Center Herwansyah (YICH) Sekolah Dasar Islam Terpadu (ICMA) Menes, Kabupaten Pandeglang, mengakui telah menonaktifkan tiga siswanya karena menunggak biaya sekolah. Pihak YICH sendiri mengaku, dikeluarkannya ketiga siswa itu sebagai upaya menegakkan aturan sekolah.
Kuasa Hukum YICH, Rudhi Mukhtar mengatakan sebelum menonaktifkan ketiga siswa tersebut pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada orangtua siswa. Dalam surat itu, pihak sekolah meminta orang tua segera melunasi tunggakan tersebut.
“Akan tetapi undangan itupun tidak digubris boleh orangtua siswa,” kata Rudhi, Jumat (1/11/2024).
Namun surat yang dilayangkan tersebut tidak pernah mendapatkan respon dari orangtua siswa. Pihak sekolah juga beberapa kali mengundang orangtua agar datang ke sekolah untuk mencari solusi yang terbaik atas permasalahan ini.
“Pada Maret 2024 yayasan melakukan audit dan diketahui ketiga siswa tersebut masih memiliki tunggakan pembayaran biaya sekolah. Termasuk SPP, biaya pendaftaran ulang, dan lainnya. Total tunggakan Rp42,9 juta,” ucapnya.
“Oleh karena belum terdapat pembayaran dari orangtua ketiga siswa maka pada 24 Maret 2024 SDIT ICMA menerbitkan surat pemberitahuan penonaktifan sekolah,” sambungnya.
Pihak sekolah, lanjut Rudhi, juga membantah memulangkan paksa ketiga siswa saat mengikuti pembelajaran. Menurut pihak sekolah, mereka dipulangkan usai kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan oleh sekolah.
“Setelah acara halal bihalal pihak sekolah mengundang orangtuanya untuk menjemput anak mereka namun tidak bersedia sehingga untuk menghilangkan kecemburuan dari siswa lain pihak sekolah memulangkan mantan siswa ke rumahnya,” katanya.
Rudhi juga menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketiga siswa tersebut sudah dikeluarkan paksa oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Hal itu karena pihak sekolah menolak mengeluarkan Dapodik ketiganya lantaran belum melunasi tunggakan sekolah.
Dirinya mengakui jika memang orangtua ketiga siswa dengan pemilik yayasan masih ada hubungan keluarga. Pihaknya juga membantah persoalan itu berhubungan drngan masalah keluarga, melainkan terkait profesionalisme biaya pendidikan.
“Pada 23 Oktober 2024, Dindikpora Pandeglang mengirimkan surat agar sekolah mengeluarkan Dapodik ketiga siswa itu. Pihak sekolah memberikan tanggapan berupa penolakan mutasi Dapodik dengan alasan yang jelas. Namun tetap dilakukan oleh pemerintah, meski orangtua siswa belum melunasi tunggakan biaya pendidikan,” terangnya.
(Med/Red)