LEBAK– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang saat ini diberlakukan di beberapa wilayah Kabupaten Lebak memberlakukan beberapa aturan baru.
Salah satunya penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB yang di Kabupaten Lebak. Sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, bahwa Penerapan aturan ganjil-genap, akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi, Kamis (23/9/2021).
“Apabila jalan menuju tempat wisata membeludak akan direkayasa dengan metode ganjil genap kalau untuk di Kabupaten Lebak liat sikon,” katanya.
Untuk saat ini kondisi situasi di Kabupaten Lebak masih dalam tahap aman. Aturan ganjil-genap akan diterapkan di beberapa tempat wisata, yang rawan menimbulkan kerumuman.
“Sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon di lapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengam lantas untuk diberlakukan ganjil genap,” kata Imam.
Imam menambahkan bahwa Kabupaten Lebak untuk saat ini masih belum menerapkan aturan ini karena kunjungan wisatawan masih aman.
“Kabupaten Lebak masih belum memberlakukan aturan ini, karena kunjungan wisatawan nya belum begitu banyak masih 25 persen,” pungkasnya. (Mg-And/Red)