CILEGON – Banyak wisatawan yang akan berwisata ke Anyer-Cinangka mengaku belum mengetahui adanya uji coba lalu lintas ganjil genap yang dilaksanakan pada Sabtu (11/12/2021). Akibatnya banyak puluhan bus yang diputar balik oleh polisi lantaran tidak berplat ganjil pada hari pelaksanaan uji coba.
Padahal sebelumnya, Polres Cilegon Polda Banten sudah gencar mensosialisasikannya sejak Rabu (8/12/2021) baik melalui media sosial, media lokal hingga media nasional. Dalam sosialisasi tersebut tertera juga kapan pelaksanaannya dan sejumlah titik yang menjadi jalur ganjil genap menuju Anyer-Cinangka diantaranya Simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Simpang Jaha, dan Simpang Teneng.
“Kita masih melihat banyak masyarakat walaupun kami dari Polres Cilegon sudah mensosialisasikan melalui media nasional maupun lokal tapi masih banyak yang mengatakan belum tahu. Padahal kalau kita lihat misalnya ada bus yang kita lihat di samping kiri kita ini kalau kita mau bertanya pasti tiap minggu dia ke sini, sering ke sini sehingga alasan-alasan klise yang mengatakan tidak tahu itu bagi kami yang sudah mensosialisasikan ini saya rasa kurang tepat,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di sela-sela pemantuan uji coba lalu lintas ganjil genap di Simpang JLS pada Sabtu (11/12/2021).
Pemberlakuan sistem ganjil genap sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Sigit mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan menerapkan pembatasan pengunjung sesuai yang tertera dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
“Nantinya tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 berlaku tempat wisata itu 75 persen kapasitasnya kemudian diberlakukannya ganjil-genap,” kata Sigit.
Sistem ganjil genap berlaku setiap Sabtu hingga Minggu mulai pukul 06.30 – 15.00 WIB di Simpang JLS, Simpang Jaha, dan Simpang Teneng. Adapun kendaraan yang dapat melintas tanpa sistem ganjil genap yakni kendaraan umum non bus, kendaraan dinas, kendaraan dengan hak utama diantaranya seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengantar jenazah, kendaraan muatan pangan atau pengangkut bahak keperluan pabrik dalam rangka tugas.
Sistem ganjil genap mengikuti tanggal yakni jika kendaraan dengan angka terakhir bernomor polisi genap seperti (0, 2, 4, 6, 8) maka dapat melintas pada tanggal genap. Sementara untuk kendaraan dengan angka terakhir bernomor polisi ganjil seperti (1, 3, 5, 7, 9) maka dapat melintas pada tanggal ganjil.
(Nin/Red)