Beranda Pemerintahan WH: Penyampaian Warga Positif Corona Cegah Kesimpangsiuran Informasi

WH: Penyampaian Warga Positif Corona Cegah Kesimpangsiuran Informasi

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyampaikan 2 Warga Banten Positif Corona - foto tangkapan layar

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan, dirinya mendapatkan informasi perkembangan terkini Virus Corona COVID-19 di Provinsi Banten dari sumber resmi dan dipercaya. Apa yang disampaikannya ke masyarakat Banten untuk menjawab atas pertanyaan masyarakat yang meminta kejelasan dan keterbukaan informasi.

“Saya percaya masyarakat Banten merupakan masyarakat yang agamis dan taat beribadah tidak akan mudah panik, tidak terjadi panic buying,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).

“Apa yang saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU KESEHATAN dan saya memahami protokoler serta menghormati peran Juru Bicara convid-2019,” tambah WH.

Dijelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 155, Pemerintah Daerah aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

“Langkah saya merupakan amanah undang-undang sekaligus untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial,” jelas mantan Walikota Tangerang tersebut.

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum, dan diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke tujuan negara-negara yang terkena wabah Virus Corona.

“Saya berharap agar masyarakat tidak panik dan tetap waspada, serta selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup dan selalu berolahraga,” tegas Gubernur.

Sebagai informasi, Pasal 155 ayat 1 UU Nomor36 Tahun 2009 berbunyi:

1). Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2). Pemerintah Daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3). Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat

Sementara, pasal 4 mengamanatkan, Pemerintah Daerah juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular.

Pemerintah Daerah, pasal 5, dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News