SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui kesalahan pola komunikasi dalam menyampaikan pengumuman pasien positif Corona atau Covid-19 di Banten. Ia mengaku tidak lebih dahulu mengkonfirmasi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.
“Didorong oleh pertanyaa masyarakat, saya jelaskan tanpa terlebih dahulu menyampaikan kepada protokol yang sudah ditunjuk. Di sisi prosedural, protap saya akui saya tidak melalui protokol yang ditunjuk,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada awak media di Serang, Jumat (13/3/2020).
Wahidin juga menyatakan bahwa data empat warga Banten yang positif Corona atau Covid-19 yang aia dapat dapat dipertanggungjawabkan. “Saya dapat informasi yang cukup valid. Meski saya tidak sebut dari instansional paling tidak gubernur punya informasi valid dan tidak perlu dipertanyakan dari mana,” kata Wahidin.
Ia menambahkan bahwa Wahidin yakin dirinya sudah sesuai dengan UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana seorang kepala daerah berhak mengumumkan daerah endemik dan penularan penyakit.
Ia mengutip Pasal 155 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 berbunyi: 1). Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa WH itu menilai pengumuman yang ia lakukan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. “Saya yakin masyarakat Banten taat beragama dan tidak mudah panik,” katanya.
Mengenai, reaksi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto yang akan melaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian, Wahidin yakin Mendagri orang baik.
“Saya yakin beliau orang bijak, persuasif dan tidak emosional. Saya kira jangan dibawa ke arah situ,” kata Wahidin.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan empat warga Banten positif Corona (Covid-19). Keempatnya kini sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit di Jakarta. (You/Red)