Beranda Hukum Waspada Uang Palsu, Masyarakat Diminta Lapor ke BI Banten, Begini Caranya

Waspada Uang Palsu, Masyarakat Diminta Lapor ke BI Banten, Begini Caranya

(Foto: palangkaraya.go.id)

SERANG – Menjelang lebaran 2022 yang tinggal seminggu lagi, Kantor Perwakilan Wilayah (KPW), BI Banten mengimbau kepada masyarakat di setiap Kabupaten dan Kota, untuk waspada terhadap uang palsu. Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai masih tinggi.

Hal itu disampaikan Kepala KPW BI Banten, Imaduddin Sahabat. “Kita relatif rendah tingkat keamanan uang. Makanya, kita selalu mengeluarkan uang baru, biar kuat kembali tingkat keamanannya, “ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Untuk itu, ia gencar menyosialisasikan program 3D (Diraba, Dilihat dan Diterawang), kemudian mengedukasi kepada masyarakat terutama para petugas SPBU dan merchand yang sering bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Jadi masyarakat, bisa secara mandiri mengenali uang palsu atau tidak. Kalau belum memahaminya, bisa langsung datang ke kantor Bank Indonesia, karena kita ada Watermark khusus. Bahkan hanya Bank Indonesia yang menentukan uang itu palsu atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga keliling setiap daerah, untuk menukarkan uang lusuh ataupun lecek yang masih beredar di masyarakat.
“Kami punya target level 8 sampai level 10 untuk uang lusuh. Dibawah itu, kita racik kembali,” ujarnya.

Menurutnya BI Pusat juga menargetkan kepada BI Banten, dan mensurvei secara acak uang tunai di masyarakat.

“Apabila target kami tidak tercapai. Kami bisa kena pinalty. Makanya kami rajin keliling, dan teman teman muter. Bahkan sampai ke pulau-pulau, di Pulau Panjang, kita tarik uang lusuh,” ujarnya.

Mengutip situs resmi BI, begini cara melaporkan jika menemukan uang palsu.
Apa yang harus dilakukan saat menerima Uang Rupiah Palsu Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta penjelasan dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang meragukan keasliannya. Hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:

Saat Bertransaksi

Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan kebenaran uang tersebut
Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (melakukan pengecekan ulang)

Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Setelah Bertransaksi​

Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang tidak diragukan keasliannya.
Melaporkan temuan tersebut disertai dengan uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta penjelasan langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News