Beranda Hukum Waspada! Marak Penipu Lowongan Kerja Modus Like dan Subscribe, Triknya Selalu Sama

Waspada! Marak Penipu Lowongan Kerja Modus Like dan Subscribe, Triknya Selalu Sama

Ilustrasi penipuan lewat gadget. (IST)

SERANG – Makin hari jenis penipuan yang beredar semakin beragam. Seperti yang sedang marak terjadi yaitu penipuan lowongan kerja paruh waktu (freelance) dengan modus berupa like dan subscribe konten digital yang ditawarkan melalui media sosial maupun aplikasi pesan.

Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penipuan melalui pesan singkat yang berisi tawaran pekerjaan paruh waktu. Ia menjelaskan para pelaku biasanya mengajak korban untuk melakukan “like” dan “subscribe” terhadap konten digital seperti di YouTube.

Setelah korban melakukan perintah yang diarahkan pelaku, korban akan dibayar dengan sejumlah uang atas aktivitas tersebut.

Tak berhenti di situ, usai korban menerima pembayaran, para penipu akan mengiminv-imingi tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah uang agar mendapatkan pembayaran atau hadiah yang lebih besar.

Penipu berjanji akan mengembalikan dana yang telah didepositokan di waktu yang akan datang. Namun setelah korban melakukan deposit, penipu akan melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.

“Upaya pemberantasan terhadap kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kewaspadaan terhadap tawaran yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia, dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (9/7/2023).

Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.

Legalitas yang dimaksud yaitu memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas atau lembaga yang mengawasinya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan bank bjb

“Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” ujarnya.

Pada periode April hingga Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.

“Dalam hal ini, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran demi mengurangi peluang penipu dalam memperdaya masyarakat,” tambahnya.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK melalui telepon 157 (021-157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News