Beranda Pemerintahan Waspada! Lakukan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang dari Pinjaman Online

Waspada! Lakukan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang dari Pinjaman Online

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Agus Yasa Wirawan

KAB. SERANG –  Maraknya aksi penipuan online di media sosial yang banyak terjadi pada beberapa waktu lalu, membuat para pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan bijak dalam memakai media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Agus Yasa Wirawan mengatakan akhir-akhir ini maraknya kasus penjualan data dari satu pinjaman online ke pinjaman online lainnya melalui media sosial.

“Dari satu pinjaman online, datanya dijual ke pinjaman online lainnya. Waktu itu saya bantu mediasi telepon ke OJK, ternyata pinjaman onlinenya pun tidak sah. Maraknya belakangan ini dari Facebook dan segala penipuan,” ujar Agus, Rabu (28/4/2021).

Menurut Agus masyarakat harus lebih cermat jika ingin meminjam uang dari pinjaman online. Sebab banyaknya pinjaman online yang tidak terdaftar oleh OJK dan mengambil bunga pinjaman tidak sesuai ketentuan dari OJK.

“Karena pinjaman online abal-abal hanya dengan modal foto dan KTP terpisah kemudian dia memberikan pinjaman ke orang yang tidak jelas juga, tagihannya ke si pemilik handphone di teror segala macam. Pertama data disalahgunakan, kedua juga mungkin memang orang tersebut melakukan pinjaman online” kata Agus.

Dijelaskan Agus, pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK memiliki SOP yang terstruktur dan menjamin data penggunanya. Jika ada pinjaman online yang sudah resmi terdaftar namun dalam praktiknya tidak sesuai, maka pinjaman online tersebut bisa dilaporkan dan ditutup. Kemudian, adapun bunga dari pinjaman online sesuai aturan OJK yaitu pinjaman online dapat mengenakan bunga kepada peminjam sebesar maksimal satu kali dari pinjaman.

“Bahwasanya bunga dari pinjaman online itu maksimal 1 kali dari pinjaman. Katakanlah minjam sejuta, kalau plus bunga mentoknya dua juta tidak bisa lebih. Itu aturan dari OJK,” ujar Agus.

Agus menyebutkan dalam beberapa waktu lalu sempat mendapat pengaduan dari korban penipuan pinjaman online melalui media sosial.

“Kami menyediakan bantuan, jadi datang ke sini kan setiap orang situasinya berbeda-beda. Kita duduk di sini gimana situasinya. Nanti kita sama-sama telepon OJK, saya pakai speaker jadi korban nanti bisa ngomong dan dengar sendiri penjelasan dari OJK. Kalau misalkan mentok banget ada bantuan hukum untuk menyelesaikan, kalau bisa diselesaikan lewat OJK ya lewat OJK,” jelasnya.

Agus mengimbau kepada pengguna media sosial maupun kepada yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan berulang kali terkait lembaga pinjaman.

“Kalau mau pinjam online harus ngecek ke OJK berikutnya lihat prosedurnya, benarkah mereka melakukan wawancara, minta direkam wawancaranya, minta video call dengan KTP nya ada di depan muka kita. Untuk membuktikan bahwasanya benar orang tersebut adalah pemilik KTP. Itu prinsip kehati-hatian dalam minjam. Kalau (pinjaman online) sudah berbunga melebihi dari pokoknya, itu sudah mulai bermasalah dan sudah melanggar aturan OJK,” ujar Agus.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News