Beranda Pemerintahan Warganya Jadi PMI Ilegal di Arab Saudi, Begini Kata Walikota Serang

Warganya Jadi PMI Ilegal di Arab Saudi, Begini Kata Walikota Serang

Walikota Serang Syafrudin.
Walikota Serang Syafrudin.

SERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang telah mengirim surat permohonan kepada Duta Besar Indonesia untuk membantu pemulangan Ratna Sari (38), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi.

Ratna, yang berasal dari perumahan Mhina Bakti Karangantu 005/014, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, diduga menjadi korban penipuan oleh agen ilegal yang menyediakan PMI.

“Kami telah memerintahkan Disnakertrans untuk membuat surat permohonan agar ibu Ratna dapat dipulangkan ke Kota Serang. Meskipun dia berstatus ilegal, kami berusaha melalui surat permohonan ini agar Dubes RI dapat membantu dalam kepulangannya,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (27/6/2023).

Walikota berharap proses pemulangan Ratna dapat segera diurus dalam waktu dekat. Sementara itu, Disnakertrans Kota Serang telah mengambil langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Disnakertrans memainkan peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya yang mungkin terjadi akibat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumiarsih, Kabid Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Kota Serang, menjelaskan saat ini kondisi Ratna dalam keadaan sehat dan masih bekerja seperti biasa di Riyadh Arab Saudi.

“Harapanya sih, semoga melalui surat ini, dubes RI bisa cepat mengurus kepulangan ibu Ratna,” ujarnya.

Disnaker Kota Serang mendorong masyarakat untuk menggunakan perusahaan penyalur tenaga kerja resmi guna melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terlibat dalam praktik ilegal. Dalam upaya mengedukasi masyarakat, Disnakertrans juga melakukan sosialisasi dan roadshow di berbagai kelurahan di Kota Serang.
Menurutnya Kota Serang sendiri terbilang aman dari kasus TPPO, dengan jumlah korban yang tercatat masih sedikit.

Namun, pihaknya tetap berupaya mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak sebagai pekerja migran ilegal.

Kemudian ia juga sudah mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan informasi mengenai cara yang aman dan legal untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Dia menekankan pentingnya menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja resmi untuk melindungi hak-hak pekerja dan menghindari terlibat dalam TPPO.

“Sejauh ini, Kota Serang masih relatif aman dari kasus TPPO, dengan jumlah korban yang masih terhitung sedikit, sekitar satu atau dua orang. Hal ini karena kami telah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai kelurahan agar masyarakat tidak terjerumus menjadi pekerja migran Indonesia ilegal,” ungkapnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa Kota Serang memiliki tiga perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyediakan tenaga kerja yang legal dan memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

Berikut adalah daftar kantor cabang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Kota Serang:

PT Harcoselaras Sentosajaya
Alamat: Jl. Raya Serang Petir Kampung. Timbang RT 01 RW 01 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten

PT Sudinar Artha
Alamat: Jl. Raya Trip Jamaksari gang Gabus No. 20 RT 002 RW

006 Kelurahan Kaligandu, Cinanggung, Kota Serang-Banten

PT Mitra Muda Reksa Mandiri
Alamat: Jl. Raya Pandeglang KM 3 Karundang, Cipocok Jaya, Serang-Banten. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News