Beranda Kesehatan Warga Tolak Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Balaraja

Warga Tolak Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Balaraja

Warga mengeluhkan debu hasil B3 dan bau menyengat aktifitas industri. (Ist)

TANGERANG – Sejumlah warga dari Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memprotes pabrik peleburan logam PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) lantaran dinilai mengancam keselamatan.

Warga tersebut sudah tak tahan dengan limbah pabrik B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang mencemari lingkungan sekitar. Debu besi pabrik baja (zinc ash) yang menjadi bahan baku utama produksi menghujani pemukiman warga sehingga mengganggu pernapasan dan mengotori lingkungan.

Tak tahan dengan limbah tersebut, warga pun tak tinggal diam. Mereka melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (4/1/2022) dan menuntut agat pabrik tersebut segera dirutup.

Salah seorang warga sekitar, Muhkam Hudaya mengatakan tidak cuma debu, aktivitas pabrik pun telah mengganggu warga dengan menimbulkan bau dan suara bising.

Kata dia, beberapa warga mengaku merasa mual jika mencium bau seperti kabel terbakar ketika pabrik berproduksi. Pabrik pun kerap beraktivitas pada malam hari sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam istirahat.

“Dampak buruk yang jelas terlihat adalah kotornya rumah warga oleh abu. Mulai lantai, dinding, hingga jemuran. Bahkan makanan warga pun turut terkontaminasi debu. Tapi yang lebih dikhawatirkan justru dampak yang tidak terlihat. Masuknya debu besi ke paru-paru yang bisa menyebabkan munculnya penyakit mematikan seperti kanker paru,” ujar Muhkam saat dikonfirmasi.

Bahkan tim advokasi warga, lanjut Muhkam, menemukan mantan karyawan yang muntah darah ketika bekerja di pabrik. Menurut pengakuan mantan karyawan, dugaan yang menyebabkannya muntah daerah adalah debu pabrik. Apalagi tidak ada standar keamanan bagi mereka ketika bekerja sehingga debu bisa dengan mudah terhirup.

“Warga sebenarnya telah berkali-kali memberi waktu kepada PT. SLI untuk memperbaiki fasilitas, tapi pabrik ternyata tetap tidak mampu mengendalikan polusi sehingga membahayakan masyarakat. Padahal sebelumnya Presiden Direktur PT. SLI telah membuat pernyataan bisa mengendalikan dampak produksi dan bersedia disanksi jika lalai,” ungkapnya.

Mengingat besarnya bahaya polusi pabrik, warga pun menandatangani surat permintaan agar pabrik memindahkan tempat produksi jauh dari pemukima. Dalam  mediasi yang dihadiri perwakilan warga, kepala desa, dan perwakilan kecamatan, Direktur PT. LSI Lin Wei pada 21 Desember 2021 lalu, perusahaan menyetujui permintaan warga agar menghentikan dan memindahkan tempat produksi pengolahan limbah B3.

Tapi sayang, hanya berselang beberapa hari, PT. SLI mengingkari kesepatan dan memulai aktivitas. Tidak hanya itu, melalui oknum yang diduga berasal dari salah satu LSM melakukan provokasi.

“Berdasarkan kesaksian warga, beberapa anggota LSM mendatangi dengan menawarkan kompensasi uang dan jabatan di pabrik agar warga mau mendukung pabrik berproduksi kembali. Selain itu, beberapa warga mengaku ditawari uang antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu asal mau menandatangani pernyataan dukungan kepada pabrik,” papar Muhkam.

Warga juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti praktik perusakan lingkungan oleh PT. SLI yang mengakibatkan terancamnya keselamatan. Memeriksa PT. LSI terkait urusan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawan hingga menindaklanjuti upaya provokasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum LSM.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapat konfirmasi dari PT. LSI Lin Wei. 

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News