LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum bisa mencairkan bantuan dana stimulan untuk masyarakat di Kampung Jampang, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga yang terdampak pergerakan tanah. Sebab dinilai masih proses akhir tingkat kerusakan rumah.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak, Budisantoso mengatakan, berbeda halnya dengan bantuan masyarakat Gunungwangun, Kecamatan Cibeber, yang saat ini sedang dalam proses di Badan Pengelolaan Keungan Aset Daerah (BPKAD).
“Ya, untuk Gunungwangun Lagi diproses di BPKAD bahkan akan segera di cairkan. Yang di Cimarga sepertinya masih menunggu proses akhir tingkat kerusakan rumah,” katanya, Kamis (28/3/2019).
Terkait kapan waktunya direalisasikan bantuan tersebut, Budi mengaku tidak bisa memastikan kapan proses akhir tersebut karena kondisi yang masih terus berubah-ubah. Saat ini, pergerakan tanah di wilayah tersebut masih terjadi.
“Semua tergantung kondisi di lapangan, karena kami tidak bisa memastikan kapan pergerakan tanah berhenti, makanya terus kami pantau,” ujarnya.
Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Kaprawi mengatakan, tanggap darurat akan berakhir pada 16 April 2019 mendatang.
Ia berharap, tak lewat dari tanggap darurat berakhir. Pergerakan tanah sudah tidak lagi terjadi sehingga bisa dihitung berapa rumah yang akan mendapat bantuan dilihat dari kondisi kerusakan.
“Untuk nilainya tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau kami pengennya memang segera bisa dikunci berapa jumlah rumah yang rusak berat dan ringan. Jadi keputusannya memang setelah dikunci,” kata dia.
Kaprawi menerangkan, sambil menunggu perkembangan, Tim Geologi kedua akan mengecek kembali lahan-lahan yang memang aman untuk relokasi. Pasalnya, baik lahan yang diinginkan warga maupun pemerintah daerah, keduanya sama-sama rawan pergerakan tanah.
“Setelah bantuan diterima, ya warga harus segera pindah. Nanti akan ada tim yang dibentuk di kecamatan untuk mengurus,” katanya. (Ali/Red)