Beranda Pemilu 2024 Warga Sudah Meninggal Ikut ‘Nyoblos’, KPU Kota Serang Gelar PSU

Warga Sudah Meninggal Ikut ‘Nyoblos’, KPU Kota Serang Gelar PSU

Masyarakat meyalurkan hak suaranya di bilik suara di TPS 8, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

SERANG – KPU Kota Serang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS pada Rabu (21/2/2024) dan Sabtu (24/2/2024). Hal ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Ketua Divisi teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan 2 TPS PSU Rabu 21 Februari yaitu TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan. TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.

“2 TPS PSU Sabtu 24 Februari yaitu TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Penundaan PSU di 2 TPS Bendung dan Kemanisan terjadi karena keterbatasan logistik surat suara di KPU Kota Serang,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya alasan PSU di TPS Banjarsari karena 100 surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS, dianggap rusak dan tidak sah.

Kemudian di TPS Bendung, Sepang, dan Curug karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih.

Kemudian ditemukan joki dan orang yang sudah meninggal menggunakan hak pilih.

“PSU dilakukan untuk menjaga keaslian dan keabsahan suara dalam Pemilu 2024. KPU Kota Serang memastikan PSU akan berjalan lancar dan transparan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News