SERANG – Arifulloh (34) warga kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang harus duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah menjadi terdakwa perkara pemerasan. Ia diadili karena mencuri mobil dan handphone sopir taksi online saat dalam keadaan mabuk.
Sidang perdana Arifulloh digelar pada Selasa (29/10/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim, Riyanti Desiwati.
Dalam dakwaannya, Selamet mengatakan kejadian bermula pada 26 Juli 2024 malam. Saat itu terdakwa Arifulloh hendak pergi ke Cilegon untuk mencari tempat hiburan malam. Ia lalu memesan taksi online dan orderan diterima oleh korban bernama Anas Rosadi.
Anas lalu menjemput Arifulloh di daerah Sentul, Kragilan. Saat Arifulloh masuk ke mobil Anas, ia lalu mengatakan bahwa dirinya minta diantar ke tempat hiburan malam di Cilegon. Anas lalu menyarankan tempat hiburan di Pasar Rau, Kota Serang karena dirinya mempunyai kenalan yang bekerja di sana.
“Anas Rosadi memberi saran mencari tempat hiburan di Serang saja karena mempunyai kenalan perempuan di tempat hiburan tersebut,” kata Selamet.
Arifulloh lalu tertarik dan mengubah tujuannya ke Ixia Karaoke di Pasar Rau. Setibanya di lokasi, Arifulloh juga mengajak Anas untuk menemaninya. Keduanya lalu minum-minuman beralkohol hingga pukul 03.00 dini hari.
Saat hendak pulang, melihat kondisi Anas yang mabuk berat, Arifulloh lalu berinisiatif menyetir mobil milik Anas. Ketika sampai di tempat sepi di Kampung Curug, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Arifulloh menghentikan mobil dan langsung mengambil paksa handphone merek Huawei milik Anas dari kantong celananya. Ia juga mendorong Anas keluar dari mobilnya sendiri.
“Terdakwa mendorong tubuh saksi Anas Rosadi ke sawah, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Anas dan pergi membawa mobil Honda Brio Satya milik Anas,” ujar Selamet.
Arifulloh kemudian berhasil ditangkap oleh Polisi pada 29 Juli. Ia ditangkap di Desa Palurahan, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatannya, korban Anas mengalami kerugian sebesar Rp105 juta.
Arifulloh didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
(Dra/red)