SERANG – Warga Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang mengeluhkan puing bangunan dan tanah bekas pembangunan sarana olahraga milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten yang dibuang ke aliran Sungai Cibanten.
Puing bangunan yang dibuang ke aliran Sungai Cibanten berupa puing bangunan dan tanah galian. Warga mengeluhkan hal tersebut karena khawatir terjadi penyempitan aliran sungai dan akan menyebabkan banjir seperti pada Maret 2021 lalu.
Salah satu warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi, Ali Taufan mengatakan, puing bangunan yang berada di aliran Sungai Cibanten tersebut ada akibat pembangunan sarana olahraga di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Setelah ada pembangunan dari Kanwil Kemenkumham ini membuang puingnya asal aja. Kali ini menyempit, takut efek sampingnya ke masyarakat bisa kebanjiran,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Ali mengaku sudah 2 kali datang ke Kanwil Kemenkumham Banten untuk meminta penanganan terkait puing bangunan yang dibuang ke Sungai Cibanten. Ia meminta agar puing-puing tersebut dibersihkan dan diangkat dari aliran Sungai Cibanten.
Namun, kata Ali, pihak Kanwil Kemenkumham Banten menjanjikan penanganan dalam waktu satu bulan. Tetapi warga keberatan lantaran saat ini sudah memasuki musim penghujan.
“Kita takut longsor karena musim hujan, banjir, mereka tidak merasakan karena kantor. Kalau kitakan tempat tinggal disini,” jelasnya.
Selain tanah, ungkap Ali, puing-puing tembok yang dulunya merupakan bekas tempat tinggal pegawai Kanwil Kemenkumham Banten juga turut dibuang ke aliran Sungai Cibanten.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Banten, Kasubag Keuangan dan BMN Danu mengungkapkan, sementara ini yang bisa dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten adalah melakukan penanaman pohon yang bisa mengikat tanah di area tersebut. Hal itu berbanding terbalik dengan keinginan warga yang ingin dilakukan normalisasi atau pengangkatan puing beserta tanah bekas pembangunan tersebut.
“Sementara ini yang kita lakukan berupa penanaman pohon yang nantinya bisa mengikat tanah pinggir sungai dan penancapan cerucuk bambu,” ungkapnya.
Danu membenarkan bahwa puing dan tanah tersebut merupakan bekas pembangunan yang dilakukan di area Kanwil Kemenkumham Banten. Danu menyebutkan, bahwa sebelum dijadikan sarana olahraga dan ruang terbuka hijau, area tersebut merupakan rumah dinas untuk pegawai.
“Tadinya total ada 7 rumah dinas terus kita ubah jadi sarana olahraga karena dulu sempat terendam banjir bandang,” ujarnya.(Dhe/Red)