Beranda Peristiwa Warga Resah, Ingin Kerja di PLTU 9-10 Suralaya Wajib Bayar Rp3 Juta

Warga Resah, Ingin Kerja di PLTU 9-10 Suralaya Wajib Bayar Rp3 Juta

Kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9-10 di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon

CILEGON – Masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9-10 Suralaya resah. Ini lantaran untuk bisa bekerja di perusahaan pembangkit listrik tersebut dikabarkan harus membayar sejumlah uang ke sejumlah oknum.

Informasi yang beredar, untuk bisa bekerja di bagian pekerja kasar seperti helper minimal wajib membayar Rp3 juta, namun bila ingin bekerja di bagian yang lebih ‘nyaman’ harus membayar sejumlah uang yang lebih besar sekitar Rp5 juta.

Dikabarkan uang ‘jaminan’ tersebut dibayarkan ke oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan oknum HRD rekanan.

Sejumlah uang itu dikabarkan untuk jaminan bisa bekerja menjadi buruh kasar di rekanan proyek PLTU 9-10 Suralaya yang beralamat di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ini.

Akibat hal ini banyak warga lokal tak bisa mendapatkan kesempatan kerja. Ini lantaran tak mampu untuk membayar sejumlah uang ‘jaminan’.

“Kita setiap hari kena debu proyeknya, masa mau kerja saja harus bayar Rp3 juta. Ini keadilannya dimana,” ucap warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/7/2023).

Dia menyatakan oknum yang meminta uang untuk bisa bekerja di PLTU 9-10 Suralaya tersebut membuat kecewa masyarakat. Padahal dibangunnya Proyek PLTU 9-10 Suralaya itu diharapkan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya guna pengentasan pengangguran.

Padahal sebelumnya pihak perusahaan menjanjikan menyerap tenaga kerja lokal. Warga berharap Pemkot Cilegon bisa menindak oknum yang meminta sejumlah uang untuk bisa bekerja di proyek objek vital nasional tersebut.

Namun demikian praktis pungutan liar (Pungli) penerimaan tenaga kerja tersebut sulit dibuktikan, ini  lantaran oknum yang memungut sejumlah uang tersebut tak menyertakan bukti transaksi seperti kwitansi atau semacamnya. Ini lantaran transaksi dilakukan ‘dibawah tangan’, diduga modus tersebut untuk menghindari delik hukum.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Padi Terbalik di Jembatan Layang Kramatwatu

Koordinator Perizinan dan Pengembangan PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 PT Indo Raya Tenaga, Hamim enggan berkomentar terkait adanya oknum yang meminta bayaran untuk bisa bekerja tersebut. Namun dia memastikan oknum tersebut bukan dari internal perusahaan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News