TANGERANG – Warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bakal mengambil jalur hukum terkait keluarnya surat putusan eksekusi lahan 45 hektare di Kecamatan Pinang. Hal tersebut terungkap pasca mediasi delapan perwakilan warga Kelurahan Cipte dan Kunciran Jaya dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA.
Salah satu warga Saiful Basri mengatakan, masyarakat melalui kuasa hukum bakal melakukan gugatan atas lahan seluas 45 hektare yang diklaim atas salah satu nama Darmawan. “Kami akan minta agar ada pembatalan eksekusi lahan yang bulan lalu dikeluarkan PN Tangerang,” kata pria yang akrab disapa Marcel saat ditemui usai mediasi, Senin (7/9/2020).
Marcel mengungkapkan, hasil mediasi antara warga dan Kepala PN Tangerang Kelas IA juga berujung baik. “Kalau kami melakukan gugatan pihak PN menyatakan siap untuk mengawalnya,” ungkapnya.
Saat mediasi antara MV Lowa dengan Dermawan, lanjut Marcel, pihak pengadilan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan seperti hak masyarakat sekitar dan hanya menjalankan proses mediasi. “Kami akan tetap meminta pembatalan amar putusan eksekusi, ketika itu batal secara tidak langsung hak kami juga akan kembali,” pungkasnya.
Humas PN Tangerang Kelas IA Arif Budi Cahyono mengatakan, bila ada dugaan tindak pidana atau mafia lebih baik diproses hukum. “Kalau ada proses pidananya ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidanan tersebut,” ungkapnya.
Bahkan PN Tangerang Kelas IA juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah. “Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang di rugikan dan merasa memiliki hak tanah yang akan dieksekusi silakan dia menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.
Arif menjelaskan, berdasarkan keputusan perdamaian atas objek sengketa terdapat 400.000 meter atau 40 hektar milik Darmawan. Kemudian, 50.000 meter atau 5 hektare diantaranya menjadi hak ahli waris MV. lowa yakni Mustafa Kamal. (Tra/Wan/Red).