PANDEGLANG – Satu warga Pandeglang Tewas lantaran menenggak minuman keras oplosan. Akibatnya, Polsek Labuan Polres Pandeglang langsung menertibkan peredaran barang haram berbahaya tersebut.
“Iya benar, ada satu orang warga labuan yang meninggal diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021,” Kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Jumat (12/2/2021).
Wahyudi juga menyampaikan kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga masyarakat Kecamatan Labuan yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan di rumah V (30) di Kecamatan Labuan.
“Kapolsek Labuan dan Penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah kita cek korban yang tak sadarkan diri di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, ada 7 orang yang mengkonsumsi miras. Setelah menenggak miras oplosan korban lemas dan muntah. Korban juga mengaku panas pada perut dan dada.
Lebih lanjut Hamam Wahyudi menjelaskan korban meninggal dunia yakni V (30) sebelmnya telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Labuan. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah belum lama menjalani perawatan.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa W (31) merupakan penjual minuman oplosan dan indikasi ada keterlibatan R yang mengetahui terkait miras oplosan tersebut.
“Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang, kepada penjual W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang, untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Wahyudi.
(Med/Red)