Beranda Pemerintahan Warga Pandeglang Kurang Berminat Bikin Identitas Kependudukan Digital

Warga Pandeglang Kurang Berminat Bikin Identitas Kependudukan Digital

Staf Disdukcapil Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menilai masyarakat belum begitu tertarik dengan program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu ditunjukkan dengan minimnya jumlah pemohon IKD, Selasa (19/9/2023).

Dari target 800 ribu IKD, hingga saat ini baru ada sekitar 1.900 orang yang mengajukan atau sudah memiliki IKD. Padahal, jumlah penduduk di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 1.307.090 jiwa.

Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Pandeglang, Nasyarudin mengatakan jika melihat jumlah yang ada, angka tersebut masih sangat jauh dari target yang ditentukan.

“Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari capaian yang ditargetkan sebanyak 800 ribu penduduk di Tahun 2023,” kata Nasyarudin, Rabu (20/9/2023).

Ia mengakui, jumlah pemohon IKD setiap harinya baru sekitar 30 orang sampai 40 orang.

Dikatakan, banyak keuntungan ketika warga sudah beralih ke IKD, salah satunya warga yang suka bepergian ke luar negeri dapat lebih mudah dengan memiliki IKD. Selain itu, Kemendagri juga menjamin kerahasiaan dan privasi warga yang beralih ke IKD.

Sebab, kebijakan pengalihan e-KTP menjadi IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

“Apalagi yang suka berpergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat. Aplikasi IKD dijamin keamanannya oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait privasi dan keamanan data tersebut,” terangnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News