PANDEGLANG – Pedagang dan pembeli minyak goreng (migor) di Pasar Badak Pandeglang keberatan dengan kebijakan pemerintah soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai syarat membeli migor curah.
Salah seorang pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Iyus mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi atau NIK salah kaprah karena akan merepotkan warga.
“Seharusnya enggak usah ada aturan ini dan itu. Masyarakat saat ini dalam kondisi berat, apalagi kita mau beli bukan mau minta, seharusnya kalau mau beli jangan pakai persyaratan seperti itu karena bikin ribet,” kata Iyus, Rabu (29/6/2022).
Dirinya mengaku kasihan jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Sebab dapat dipastikan jika masyarakat yang tidak memiliki aplikasi dan lupa membawa KTP maka tidak bisa membeli migor curah.
“Mereka itu orang gak punya kasian kalau harus pulang dengan tangan kosong. Sementara harga minyak yang terjangkau itu minyak curah. Saya sendiri kalau beli harus pakai NPWP, email, kartu peduli lindungi. Ya intinya ribet harus pakai aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Curah),” terangnya.
Berdasarkan pengalaman dirinya saat membeli menggunakan aplikasi di agen yang lebih besar sangat ribet dan membuang banyak waktu. Oleh sebab itu, dirinya lebih menginginkan jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Makanya saya sangat tidak setuju beli minyak goreng curah pakai syarat. Sudah bebasin aja karena memang tidak merugikan perusahaan dan pemerintah, masyarakat itu beli banyak karena memang butuh bukan buat ditimbun,” tegasnya.
Tatu, warga Pandeglang mengatakan syarat tersebut sangat memberatkan dan membuat ribet ibu rumah tangga seperti dirinya.
“Kasian orang enggak punya. Harusnya pemerintah berpikir orang yang punya aplikasi PeduliLindungi ya termasuk orang mampu. Soalnya kan punya hp android,” keluhnya.
Tatu menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap harus diimplementasikan sebaiknya hanya diberlakukan pada pembeli migor dalam skala besar bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Jadi kalau mau, bagi masyarakat yang beli dibawah 10 kilo tidak harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Yang pakai itu beli yang di atas 100 liter atau 1 ton saja,” ucapnya.
(Med/Red)