KAB. SERANG – Puluhan warga Padarincang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Serang untuk menuntut pembebasan seluruh warga yang ditahan tanpa syarat serta pencabutan izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Dalam pertemuan dengan DPRD, perwakilan warga menyampaikan keberatan mereka atas penangkapan yang dinilai tidak seharusnya dilakukan.
Dalam pembahasannya, mereka juga menyoroti kondisi lima santri yang penahanannya ditangguhkan karena masih di bawah umur. Selain itu, warga mengeluhkan dampak kesehatan yang telah dirasakan selama 13 tahun akibat keberadaan peternakan tersebut.
“Kita merasakan dampak buruk bagi kesehatan ini sudah 13 tahun, kami memohon kepada dewan untuk membantu kami yang sedang kesulitan di Kampung Cibetus, karena sebagian masyarakat kami sedang ada di dalam (tahanan),” ujar salah satu warga dalam forum pertemuan.
Warga juga menuntut agar izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera segera dicabut karena dianggap merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami memohon kepada bapak dewan untuk membantu membebaskan keluarga kami tanpa syarat dan meminta untuk mencabut izin PT STS, karena merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Fauzi, perwakilan warga Cibetus, menambahkan bahwa kasus ini perlu dilihat melalui mekanisme restorative justice, mengingat ada unsur kesengajaan dari pihak korporasi.
“Kita mengenal mekanisme restorative justice, karena ini ada kesengajaan antara korporasi dan warga. Karena bila dilihat jaraknya saja cuma kurang lebih 20 meter, akibatnya gangguan air dan sejumlah penyakit kerap hadir di tengah-tengah warga,” jelasnya.
Hingga kini, warga masih menunggu respons dan langkah konkret dari DPRD Kabupaten Serang terkait tuntutan mereka.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi