KAB. SERANG – Sejumlah nelayan, mahasiswa, dan warga di Kecamatan Tanara melakukan aksi pembongkaran pagar laut di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang dinilai menghambat aktivitas nelayan.
Aksi tersebut dimulai dari Kampung Bom, Desa Pedaleman, dengan menggunakan lima perahu untuk menuju lokasi. Setibanya di tempat, mereka bersama-sama mencabut tiang-tiang bambu yang tertancap rapi membentuk pagar di wilayah laut yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
Pagar laut tersebut diketahui membentang di area seluas kurang lebih 4 hektare. Keberadaannya telah menyulitkan para nelayan dalam melakukan aktivitas mencari ikan, yang menjadi sumber penghasilan utama mereka.
Ketua Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), Thoriq Kamal, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi sebelumnya.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil investigasi yang kami lakukan sebelumnya. Kami menemukan adanya penebangan pohon mangrove dan pagar laut ilegal,” ujar Thoriq, Minggu (26/1/2025).
Ia melanjutkan, aksi pembongkaran ini dilakukan bersama masyarakat nelayan dan pihak kepolisian. “Pagar laut ini sudah mencakup sekitar 200 hektare. Hari ini beberapa tiang pagar dicabut sebagai sampel untuk ditunjukkan ke Balai Desa Pedaleman,” jelasnya.
Thoriq juga mendesak pemerintah Kabupaten Serang dan pihak Desa Pedaleman untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, Dzulfikar. Ia menyoroti dampak pagar laut terhadap menurunnya penghasilan nelayan.
“Dari obrolan kami dengan nelayan setempat, mereka mengaku kesulitan mencari ikan. Biasanya mereka bisa mendapatkan lebih dari 15 kg ikan per hari, namun sejak ada pagar ini, hasil tangkapan mereka turun drastis hingga hanya 5 kg,” ungkapnya.
Selain pagar laut, Dzulfikar juga menemukan adanya pembabatan pohon bakau di area sepanjang 1 km. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta pihak desa meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak. Kami juga mendesak pihak berwenang untuk transparan dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini,” tegasnya.
Aksi pembongkaran ini menjadi simbol perlawanan masyarakat dan mahasiswa terhadap aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian masyarakat pesisir.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanara, Jayadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tengerang.
Hal itu diungkapkannya paska melakukan peninjauan langsung ke lokasi pagar laut di daerah pedalaman Tanara yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, ia mendapati kondisi mangrove yang kian mengkhawatirkan.
Jayadi berharap agar pihak investor lebih memperhatikan kepentingan masyarakat sebelum melanjutkan proyek.
“Dalam waktu dekat akan ada aksi lagi. Saya berharap kepada investor, tolonglah jangan merugikan masyarakat. Sebelum ada eksekusi, tolonglah sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Jangan bertindak seperti preman,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo