SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki komitmen dalam penanganan kemiskinan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin terus mengalami penurunan, dari 9,22 persen pada tahun 2002, menjadi 5,09 persen pada bulan Maret 2019, atau turun 4,13 persen.
“Pada tataran kebijakan, Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten,” kata Wagub dikutip dari website BPKAD Banten, Minggu (22/9/2019).
Dikatakan Wagub, Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi dasar perencanaan dan penganggaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Banten. Dalam penanganan kemiskinan, lanjutnya, bantuan sosial diberikan kepada rumah tangga sasaran yang membutuhkan. Kemudian dilanjutkan dengan meningkatkan akses bagi rumah tangga sasaran kepada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, untuk kemudian dilakukan pemberdayaan masyarakat.
“Semua itu merupakan cluste-cluster program penanggulangan kemiskinan yang bersasaran,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, sinergitas program dan kegiatan pro poor lintas OPD dan perangkat pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten khususnya pada program bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diharapkan akan dapat menekan angka kemiskinan di Provinsi Banten.
Program pro-poor itu sendiri, menurut Wagub, mengacu pada perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin di mana penyediaan layanan dasar dan perlindungan sosial seperti pendidikan dan kesehatan gratis, program pemberdayaan masyarakat serta program yang memberikan akses sumber daya dan penguatan/pembinaan kepada usaha kecil dan mikro menjadi prioritas.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana dalam paparannya di acara tersebut mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggagas penggunaan aplikasi berbasis IT untuk lebih mengoptimalkan output dari program Jamsosratu. Dengan aplikasi IT tersebut, menurut dia, pihaknya dapat melakukan pemetaan terkait dengan efektifitas program Jamsosratu.
“Aplikasi IT itu nanti yang input petugas pendamping. Inputan-inputan petugas itu akan jadi basis data PKM yang progress-nya kelihatan sehingga bisa jadi basis data bagi OPD lain juga dalam melakukan programnya di bidang penanganan kemiskinan seperti dinas Pendidikan dan kesehatan, dan dinas-dinas lainnya,” paparnya.
Lebih jauh Nurhana mengatakan, pihaknya juga memerlukan regulasi yang lebih spesifik seperti Peraturan Gubernur agar dapat bekerja lintas OPD dalam menangani persoalan kemiskinan tersebut.
Mengutip sambutan Andika, Nurhana mengatakan bahwa penanganan kemiskinan terdiri dari 3 klaster. Klaster pertama jaminan sosial seperti yang dilakukan dinsos selama ini melalui Jamsosratu dan PKH atau program keluarga harapan.
Klaster kedua pemberdayaan masyarakat seperti melalui program-program sejenis simpan pinjam atau program-program sejenis percepatan pembangunan desa atau kecamatan. Klaster ketiga adalah pemberdayaan UMKM dengan program seperti KUBE atau kelompok usaha bersama atau program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat lainnya.
(Red)