Beranda Hukum Warga Mekarsari Protes Penambangan Ilegal Diperiksa Selama 6 Jam di Polda Banten

Warga Mekarsari Protes Penambangan Ilegal Diperiksa Selama 6 Jam di Polda Banten

Pendamping hukum warga, Bahtiar Rifai memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Konflik terkait penambangan galian C ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, semakin memanas. Aksi demonstrasi spontan yang dilakukan warga pada 17 Desember 2024 berujung pada tuduhan penghasutan dan perusakan.

Akibatnya dua warga yakni Tarmidi dan Muhtadir, kini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Banten, Kota Serang, Jumat (3/1/2025).

Pendamping hukum warga, Bahtiar Rifai menyatakan aksi tersebut murni spontanitas akibat keresahan warga terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2018.

“Tarmidi sebagai Ketua RT tidak pernah menggerakkan warga. Ini murni luapan emosi karena kondisi lingkungan yang semakin rusak,” ujar Bahtiar.

Penambangan galian C yang dilakukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang, Ridman, dinilai telah merusak lingkungan dan fasilitas umum. Jalan desa rusak parah, terutama saat hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Selain itu, debu dan polusi udara juga sangat mengganggu aktivitas warga.

“Perusahaan seharusnya memenuhi janjinya, seperti perbaikan jalan dan pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, semua itu hanya sekadar janji tanpa realisasi,” tambah Bahtiar.

Demonstrasi yang dilakukan warga dituding sebagai aksi ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Pihak pengusaha melaporkan warga dengan tuduhan penghasutan dan perusakan. Beberapa kerugian yang disebutkan meliputi terpal, ban bekas, dan sebuah kotak amal yang hilang. namun, Bahtiar membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada perusakan seperti yang dituduhkan. Justru Tarmidi dan warga membantu memadamkan api yang muncul saat aksi berlangsung. Tuduhan ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Sementara itu, warga juga telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal ini ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

Baca Juga :  Jelang Nataru, 8 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Kota Tangerang

“Kami berharap Polres Lebak bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika laporan pengusaha cepat diproses, laporan kami seharusnya juga mendapatkan perhatian yang sama,” ujar Bahtiar.

Warga Mekarsari berharap konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, mereka menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan jika tidak ada solusi konkret.

“Kami ingin hidup tenang tanpa terganggu oleh kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah dan provinsi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Bahtiar.

Menurutnya hingga kini, warga masih menanti keadilan atas dampak buruk yang mereka alami selama bertahun-tahun akibat aktivitas penambangan ilegal.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News