LEBAK – Warga resah dengan aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di Kampung Ungkap Munding, Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. Warga menduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin.
Asep, salah seorang warga setempat mengatakan, jika aktivitas tambang batu bara yang berada di Kampung Unggal Munding tersebut diyakini sebagai tambang ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kegiatannya selalu sembunyi-sembunyi, dipastikan pertambangan batu bara tersebut tidak berijin alias ilegal,” kata Asep saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Ia mengungkapkan, agar pihak aparat penegak hukum bisa menertibkan tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten agar segera melakukan pengecekan kelokasi tambang batu bara ilegal. Bila memang aktivitas tambang batu bara tersebut ilegal segera dilakukan penutupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga sangat khawatir akan adanya dampak yang negatif atas aktivitas tambang batu bara tersebut, karena akan merusak lingkungan dan kerusakan alam.
“Kami khawatir kerusakan alam akan terjadi bila aktivitas tambang batu bara dibiarkan terus,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Redaktur: Usman Temposo