LEBAK – Sejumlah masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendatangi Mapolres Lebak, Selasa (3/12/2024). Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal di desanya.
Mahdi, salah seorang warga mengatakan penyerahan lapdu tersebut karena warga resah dengan adanya tambang galian tanah merah yang sangat merugikan warga sekitar.
“Kami sebagai masyarakat Desa Mekarsari, melaporkan adanya galian C yang diduga ilegal yang ada di desa kami. Karena sangat merugikan kami sebagai masyarakat Desa Mekarsari,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, akibat aktivitas galian C, akses jalan satu-satunya rusak parah. Bahkan, jalan juga dipenuhi lumpur sehingga menyebabkan jalan licin ketika hujan tiba.
“Hal ini sangat mengganggu mobilitas masyarakat, khususnya anak sekolah, banyak yang terjatuh akibat jalan licin,” katanya.
Ia mengungkapkan, efek terparah dirasakan oleh warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan aktivitas galian tanah tersebut
“Saya sangat merasakan betul akibat galian ini, rumah saya kotor kalo musim hujan, berdebu kalo musim panas. Bukan hanya itu jam istirahat saya juga sangat terganggu akibat kebisingan suara mobil yang aktif 24 jam,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan laporan pengaduan ini masyarakat menginginkan aktivitas galian tanah merah yang berada di desanya segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kami sangat benar-benar berharap kepada Polres Lebak, agar Polres Lebak segera menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena galian ini lebih banyak mudharatnya,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd