Beranda Peristiwa Warga Kramatwatu Gelar Aksi Tolak Pembabatan Hutan Gunung Pinang

Warga Kramatwatu Gelar Aksi Tolak Pembabatan Hutan Gunung Pinang

Kantor Perhutani di Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang, jadi sasaran vandalisme massa aksi yang demo menolak pembabatan hutan di Gunung Pinang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Ratusan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Perhutani di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang, Rabu (30/4/2025).

Diketahui, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pembabatan hutan di kawasan Gunung Pinang yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang.

Aksi dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan diwarnai aksi vandalisme, dengan mencoret dinding kantor Perhutani. Mereka menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dianggap merusak ekosistem hutan lindung tersebut.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga menyatakan, aksi ini merupakan bentuk respons spontan masyarakat atas keresahan yang sebelumnya disampaikan pada Sabtu 26 April 2025.

“Awalnya tidak direncanakan. Tapi keresahan warga mendorong kami untuk mencari kejelasan tentang aktivitas pengembang di Gunung Pinang,” ungkap Sumarga.

Dalam audiensi yang berlangsung di lokasi, perwakilan warga sempat mendengarkan penjelasan dari pihak pengembang yang mengklaim telah mengantongi izin. Namun, warga tetap menolak kegiatan wisata yang sedang dirancang.

“Secara tegas kami nyatakan, warga Desa Pejaten khususnya, menolak adanya pengembangan kawasan wisata di atas Gunung Pinang. Apalagi bila izinnya nanti diperluas. Kami khawatir dampaknya seperti di Bogor—rawan longsor dan banjir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, sejauh ini belum ada koordinasi yang jelas antara pengembang dengan pemerintah desa. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan Kepala Desa pun mengaku belum mengetahui adanya izin resmi.

“Proyek ini telah dihentikan. Disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan RT/RW. Kerjasama dengan pihak pengembang sudah diputus hari ini,” tegas Sumarga.

Selain itu, pihak pengembang juga diminta bertanggung jawab untuk melakukan reboisasi atas pohon-pohon yang telah ditebang. Termasuk pohon jati yang diketahui telah berusia puluhan tahun.

Baca Juga :  Ibu Hamil di Lebak Ngidam Pegang Hidung Wakil Gubernur Banten

“Kami tidak akan menunggu waktu lama. Dalam waktu dekat reboisasi harus segera dimulai dan kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas,” tambahnya.

Menurutnya, Gunung Pinang berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.

“Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini,” pungkas Sumarga.

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News