Beranda Hukum Warga Keluhkan ‘Pungli’ Biaya Balik Nama Kendaraan Hingga Jutaan Rupiah di Samsat...

Warga Keluhkan ‘Pungli’ Biaya Balik Nama Kendaraan Hingga Jutaan Rupiah di Samsat Kota Serang

UPT Samsat Kota Serang. (Foto: Audindra Kusuma/BantenNews).

SERANG – Warga Kota Serang mengeluhkan masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) balik nama kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Wardi, warga Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mengaku diminta uang Rp1,25 juta oleh oknum petugas di UPT Samsat Kota Serang.

“Petugasnya langsung menawarkan, ‘kalau mau dibantu ada uang tambahan jadi total Rp1.250.000’,” kata Wardi kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telpon, Kamis (10/4/2025).

Sementara itu, Sumiati warga Curug Kota Serang mengaku diminta Rp5 juta untuk balik nama kendaraan roda empat. Ia mengatakan akan migrasi data kendaraan dari Petir, Kabupaten Serang ke Kota Serang.

“Mintanya Rp5 juta. Itu terima beres katanya. Tadi udah nanya dulu. Tapi ya itu bilangnya kalau mau dibantu segitu,” katanya kepada Bantennews.co.id.

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Ia kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

Baca Juga :  47 Pejabat Eselon III Dilantik, Mayoritas Ditempatkan di Bapenda dan Dindikbud

Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Penulis: Ade Faturohman

Redaktur: TB. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News