LEBAK – Warga Lebak keberatan dengan aturan baru pemerintah yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng (migor) curah
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama dua minggu, yang dimulai dari 27 Juni 2022 kemarin. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Neneng, warga Rangkasbitung mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi harus adanya aplikasi PeduliLindungi saat membeli migor.
“Saya belum tahu kalau sekarang ada aturan tersebut, sekarang juga masih bayar tunai seperti biasa,” kata Neneng saat ditemui sedang mengantre di salah satu agen migor di Rangkasbitung, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, pembelian migor dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dirasa sangat ribet.
Ia mengungkapkan, jika aturan tersebut diberlakukan maka warga akan ribet dalam melaksanakannya. Selain waktu mengantre yang panjang ditambah lagi harus memperlihatkan aplikasi atau NIK, pastinya akan banyak memakan waktu lagi.
“Saya mohon kepada pemerintah untuk menpertimbangkan kembali aturan tersebut, jangan sampai dengan adanya peraturan yang baru malah memberatkan masyarakat yang akan membeli minyak goreng,” ucapnya.
Sementara itu, Yuliani warga Cibadak mengaku belum mengetahui sama sekali informasi adanya aturan pembelian migor harus menggunakan aplikasi.
“Tidak menggunakan aplikasi saja sudah ribet harus mengantre, apalagi ini pakai aplikasi segala, jadi makin lama aja nanti belinya,” kata Yuliani.
Dirinya mengharapkan, agar pembelian migor dilakukan seperti biasa dan normal saja.
“Semoga aturan sama seperti dulu, jangan ada pake aplikasi-aplikasian ribet juga kalo pakai seperti itu,” ucapnya.
(San/Red)