Beranda Pemerintahan Warga Kabupaten Serang Keluhkan Pungutan Pembuatan Dokumen Kependudukan

Warga Kabupaten Serang Keluhkan Pungutan Pembuatan Dokumen Kependudukan

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Hilman, warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengeluhkan adanya pungutan dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa setempat. Sebelumnya, ia hanya mengetahui bahwa dalam pembuatan Adminduk tersebut disebutkan ‘gratis’.

Kenyataan berbeda dengan yang ia rasakan dan beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000, untuk mendapatkan satu jenis Dokumen Kependudukan baik itu KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).

“Saya sebagai warga kecil merasa keberatan dengan adanya pembayaran tersebut, karena dirasa mahal sekali. Padahal sudah diberitahukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan segala bentuk KTP, KK, Akta Kelahiran, itu gratis. Tapi kenapa ada pungutan seperti ini,” protes Hilman, Kamis (9/7/2020).

lebih lanjut ia mengatakan, pada awalnya ia tidak mengetahui ada pungutan dalam pembuatan KK. Sebelumnya, ia membuat KK melalui pihak pemerintah desa, namun ia berupaya sebisa mungkin mendatangi sendiri kantor desa untuk mengurus apa yang harus disiapkan. “Saya sudah sampai ke kantor Desa, tapi kata petugasnya diminta untuk menunggu di rumah dan nanti akan diantar ke rumah berkasnya,” ungkapnya.

Ia kemudian melanjutkan, ternyata ketika berkas KK tersebut diantarkan ke rumah dan yang menerima istrinya, petugas yang mengantarkan berkas tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengganti transport. Kemudian, oknum Pemerintah Desa tersebut menawarkan untuk membuat Akta Keluarga, meski ia sempat menolak karena merasa belum membutuhkan.

“Tapi akhirnya saya bikin Akta Kelahiran untuk anak, dan saya pun beberapa kali ke kantor Desa. Kemudian kata petugas yang sama, saya diminta menunggu, sampai sebulan lamanya, akhirnya akta diantarkan ke rumah dan petugas tersebut minta uang Rp150.000,” ucapnya.

Kemudian Ia pun protes kepada petugas tersebut dan petugas hanya mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk transport dirinya ketika mengurusi administrasi bolak-balik dari desanya menuju kantor Disdukcapil yang lokasinya berada di Kota Serang.

“Saya sudah bilang kalau memang untuk uang transport, seharusnya sudah diselesaikan oleh atasannya dalam hal ini kepala desa atau yang bersangkutan. Saya beri Rp100.000 saat itu, tapi dia menolak dan menyuruh saya untuk mengurus data sendiri, padahal akta sudah jadi. Saya juga sudah meminta kepada petugas tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena banyak masyarakat yang merasa keberatan tetapi mereka tidak bisa menolak karena butuh berkas-berkas tersebut,” jelasnya.

Hilman meminta kepada pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menindak tegas kepada para oknum yang ternyata membuat sulit masyarakat di desa. Ia menjelaskan, bisa dihitung jika satu orang diminta sejumlah Pp150.000 dan dikalikan dengan ratusan orang yang sudah atau orang yang meminta dibuatkan Adminduk nya, bisa mencapai jumlah jutaan rupiah bahkan puluhan juta.

Kata dia, Jika memang ada biaya, maka harus ditulis atau diberi blangko semacam brosur bahwa pembuatan Adminduk ini berbayar. Akan tetapi jika memang benar pelayanan Adminduk ini adalah gratis, harus ditempel di depan ruang petugas pelayanan adminduk, bahwa pembuatan adminduk itu gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Jika memang ada pembayaran seperti materai dan lain sebagainya kasih tahu masyarakat, jangan sampai masyarakat dibodohi. Kalau memang untuk pembuatan itu membutuhkan tenaga, kami juga paham untuk memberi sekadar dan itu ikhlas,” ucapnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya pernah membuat adminduk tetapi tidak melalui pihak desa. Kemudian ia seperti dikerjai karena awalnya diminta untuk mendatangi petugas desa, lalu dari situ ia diminta mendatangi Disdukcapil yang berada di Kota Serang.
“Meskipun saya tidak tahu tempatnya dimana, akhirnya saya sampai di kantor Disdukcapil hanya untuk mendapatkan verifikasi nomor KK yang katanya salah satu digit. Saya kembali lagi ke desa, dan baru bisa diproses,” katanya.

Ia menyayangkan sikap petugas desa yang menurutnya hal tersebut bisa diselesaikan dengan menggunakan fasilitas teknologi yang disebut-sebut sudah canggih. Padahal kata dia, bisa saja pihak desa menelpon pihak Disdukcapil untuk memverifikasi, hingga masyarakat tidak disulitkan untuk kesana kemari hanya untuk mendapatkan verifikasi.

Uah, salah satu petugas Desa Ciomas Kecamatan Padarincang mengakui ada biaya untuk mengurus aminduk. Menurutnya hal itu sah karena yang mengurus adalah pihak desa. “Kalau di saya, iya bayar karena untuk mengganti uang transport. Tapi kalau kenal sama orang Disdukcapil mah, silakan aja datang kesana, gak ada urusan sama saya. kalau bapak kenal mah. Ngapain nanya minta ngurus ke saya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara menyatakan, warga itu salah untuk mengurus Adminduk. Seharusnya warga tidak datang ke kantor desa tapi ke UPT setempat. “Siapa suruh urus ke desa….kan tempatnya di UPT, Itulah yang namanya salah alamat pengurusan Om,” ujar Jajang Kusmara melalui pesan WhatsApp. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News