Beranda Hukum Warga Gugat Perusahaan Baja Terkait Sengketa Tanah di Kopo

Warga Gugat Perusahaan Baja Terkait Sengketa Tanah di Kopo

Kuasa hukum keluarga Wahyudi (kanan). (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Satu keluarga asal Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menggugat PT Lautan Baja Indonesia (LBI) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait tanah warisan yang berlokasi di Kecamatan Kopo.

Sengketa itu bermula dari dugaan adanya pemagaran di tanah tersebut secara sepihak oleh PT LBI.

Kuasa hukum penggugat, Wahyudi mengatakan gugatan itu baru diajukan ke PN Serang pada Selasa (21/1/2025). Ia mengatakan, permasalahan bermula ketika sebidang tanah seluas 1.076 meter persegi dipagari oleh PT LBI tanpa sepengetahuan kliennya.

Kata Wahyudi, tanah itu tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Memang tanah itu pernah ditawar pada tahun 2022 silam oleh seseorang berama Nimong, yang katanya akan dijadikan pabrik baja.

Karena tidak ada kesepakatan, Nimong kembali menawar di bulan Juni 2024 dengan harga yang lebih tinggi.

Merasa tidak cocok juga dengan tawaran kedua, pewaris tanah yang terdiri dari istri dan anak anak dari almarhum Sadeli, kembali menolak tawaran tersebut.

Tanah yang merupakan lahan sawah itu, kata Wahyudi, kemudian dipagari oleh PT LBI secara sepihak dan menyebabkan sulitnya akses masuk bagi kliennya.

“Akibat perbuatan tergugat I yang memagar dan tidak memberikan akses masuk kepada para penggugat tersebut merupakan bukti tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata,” kata Wahyudi.

Akibat dugaan pemagaran itu, kliennya meminta ganti rugi secara materil sebesar Rp100 juta karena tidak produktifnya sawah selama dua tahun akibat tidak ada akses masuk.

Dia juga meminta ganti rugi imaterial sebesar Rp500 juta karena akibat pemagaran, menimbulkan ketidakpastian, apakah sawah itu bisa kembali difungsikan atau tidak. Selain PT LBI, dua pihak lain yang turut digugat yaitu Kepala Desa Gabus dan Camat Kecamatan Kopo.

Baca Juga :  Soal Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Wahidin Halim Dorong KPK Tegas dan Tidak Pandang Bulu

“Kami melakukan somasi (ke PT LBI) terlebih dahulu untuk tujuan membuka komunikasi tetapi sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT LBI, Rustam mengatakan sudah mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh warga. Ia membantah adanya pemagaran yang dilakukan PT LBI di lahan sawah milik ahli waris almarhum Sadeli.

“Memang tanah di sekitarnya sudah dibebaskan, tapi PT LBI tidak pernah magar tanah tersebut,” kata Rustam saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News