LEBAK – Belasan warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (11/12/2024), menggerebek salah satu kios yang diduga menjual obat-obatan tanpa ijin.
Aksi itu merupakan bentuk kekesalan masyarakat atas maraknya peredaran obat-obatan tanpa ijin jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Rangkasbitung.
Gobang, salah seorang warga mengatakan, jika dirinya bersama warga lainnya sudah sangat resah dengan adanya perbedaan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol yang marak diperjualbelikan di wilayahnya.
“Penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga karena sudah geram dengan seringnya transaksi obat-obatan tanpa ijin tersebut,” kata Gobang kepada BantenNews.co.id.
Ia mengungkapkan, sebelum penggerebekan tersebut, dirinya telah menyamar untuk membeli Tramadol seharga Rp 15 ribu.
Setelah menerima obat tersebut, dirinya langsung melaporkannya kepada pihak desa. Namun, tidak tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
“Makannya warga langsung melakukan penggerebekan. Dan saat hendak digerebek, pemilik kios kabur menggunakan sepeda motor. Sehingga warga tidak berhasil menangkap penjual obat-obatan tersebut,” ujarnya.
Ia meminta, kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas para penjual obat-obatan tanpa ijin yang akan merusak generasi muda.
“Tindak tegas lah para penjual obat-obatan tersebut, kebanyakan penjualannya adalah orang-orang Aceh yang berjualan obat dengan berkedok konter,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd