Beranda Pemerintahan Warga Duga Petisi Anti PLTU Disusupi Kepentingan Tertentu

Warga Duga Petisi Anti PLTU Disusupi Kepentingan Tertentu

Kawasan PLTU Suralaya di Kota Cilegon - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Warga Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,  geram terhadap pihak yang mengaku warga setempat dan mengajukan petisi terhadap pemerintah Korea Selatan (Korsel) untuk tak mendukung pembiayaan PLTU baru di wilayah itu. Mereka sanksi akan kebenaran alasan petisi. Warga juga mempertanyakan adanya kepentingan ‘tertentu’ yang mengajukan petisi sampai ke pengadilan di Korsel.

Sejumlah sesepuh Suralaya menyatakan, kesehatan mereka tak terganggu dengan operasional PLTU. Klaim kanker otak sebagai salah satu alasan petisi dinilai mengada-ada.

“Kota Cilegon adalah kawasan industri. Wilayah termasuknya juga Suralaya-Salira. Selain pabrik listrik atau pembangkit, ada pabrik kimia, dan pertambangan batu. Kalau ada warga mengidap kanker otak itu bisa saja ada. Tapi kalau menuding disebabkan pembangkit, itu alasan mengada-ada saja,” kata Usman (65), warga Lingkungan Pringori, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Minggu (1/9/2019).

Usman tak menafikan, mungkin ada warga tak berkenan dengan pembangunan pembangkit. Namun, ia yakin, hampir tidak ada warga yang berupaya mengganggu kelancaran pembangunan proyek pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Selama ini PLTU unit 1-8 berdiri, dampaknya selain dirasakan masyarakat se-Pulau Jawa, juga sangat dirasakan warga Suralaya, dalam hal pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi daerah.

“Pengangguran yang teratasi karena terciptanya lapangan kerja. Ada peningkatan perekonomian warga sekitar. Kita yang tua-tua ini melihat,” katanya.

BACA : Korsel Didesak Hentikan Pendanaan PLTU Jawa 9 dan 10 Suralaya 

Samsudin, warga Lingkungan Pringori, Kelurahan Suralaya mengungkapkan senada. Ia mengatakan, orang yang mengatasnamakan warga Suralaya yang mengajukan petisi itu beritikad tidak baik. Apalagi mereka menggunakan alasan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi.

“Itu orang-orang hanya mencari popularitas saja. PLTU unit 9-10 itu masuk dalam daftar mega proyek pemerintah Indonesia. Kan tidak semudah itu orang mengaku bapaknya meninggal gara-gara PLTU, terus mau hentikan proyek negara. Orang-orang di sini sehat-sehat saja,” sergahnya.

Baca Juga :  Wow, Masih Pandemi Pemkot Cilegon Lelang Jasa Perangkat Acara Seremonial Rp2,2 Miliar

Samsudin, pengusaha lokal ini menyebutkan semua keluarganya tak pernah mengalami sakit parah sejak tinggal di sana. Sebaliknya, pembangunan PLTU baru ini diakuinya, banyak diharapkan oleh warga, baik pengusaha, orang-orang tua, maupun generasi muda.

Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, dikutip dari Antara, sebelumnya menjelaskan, PLTU berbahan bakar batubara yang kini beroperasi, telah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) yang berfungsi untuk memonitor emisi secara berkelanjutan. Warhan menambahkan, PLN juga menerapkan teknologi rendah karbon dengan tingkat efisiensi tinggi atau High Efficiency and Low Emmission (HELE), seperti Clean Coal Technology (Super Critical dan Ultra Super Critical).

Sedang PLTU Jawa 9 dan 10 yang tengah dibangun adalah PLTU berteknologi Ultra Super Critical (USC) ini dengan teknologi terkini. Berbeda dengan yang sebelumnya di Suralaya, PLTU USC ini juga menggunakan teknologi terbaru yang biasa digunakan negara-negara maju. Teknologi ini juga menerapkan electrostatic precipitator yang menghilangkan partikel polutan baik kondisi kering maupun basah, dan menggunakan sea water flue gasdesulfurization yang menurunkan unsur sulfur.

Dengan konsumsi batubara yang efisien dan handal, sekaligus lebih ramah lingkungan sesuai standar internasional, kedua pembangkit berteknologi baru dan ramah lingkungan ini dibangun untuk menjaga kehandalan sistem kelistrikan nasional, dan menggantikan pembangkit-pembangkit yang lama beroperasi yang juga akan diremajakan.

Tidak Pernah Ada Laporan
Terhadap klaim pengaju petisi, Dinas Kesehatan Kota Cilegon di kesempatan berbeda, pun mengaku heran ada pihak mengaku warga Suralaya menderita kanker otak karena adanya PLTU. Kanker otak merupakan penyakit dalam yang seharusnya dibuktikan secara klinis dan biasanya disebabkan dari pola makan atau bisa keturunan.

Jika kini dikaitkan ekses pembangkit dengan penyakit kanker otak adalah hal yang sangat kecil kemungkinan terjadi. “Butuh pemeriksaan intensif untuk mendiagnosa terhadap penderita kanker otak, jika ada yang mengaku menderita penyakit tersebut maka harus dibuktikan dengan keterangan medis yang menanganinya,” kata Niniek Harsini, Kepala Bidang (Kabid) Penyebaran Penyakit Penularan dan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Baca Juga :  Gandeng Korbinmas Polri, PT PLN Latih Pemanfaatan FABA di PLTU Suralaya

Dinas Kesehatan menegaskan, sampai saat ini belum pernah ada laporan dari warga Kota Cilegon, terutama warga Suralaya yang mengidap kanker yang disebabkan ekses pembangkit listrik.

Data Kementerian Kesehatan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 juga menunjukkan, prevalensi kanker di provinsi Banten, termasuk Cilegon dan Suralaya, berada di bawah rata-rata nasional. Daerah Istimewa Yogyakarta berada di urutan pertama, dengan prevalensi kanker mencapai 4,9%. Sedang Banten yang wilayahnya terdapat berbagai industri dan pembangkit listrik, bahkan tak masuk 10 besar.

Sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa media, disebutkan ada tiga warga Banten mengirimkan petisi kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae-In dan Pimpinan Dewan Nasional Iklim dan Udara Bersih Korsel Ban Ki Moon. Mereka meminta pemerintah Korsel menghentikan pendanaan terhadap pemerintah Indonesia yang rencananya membangun proyek PLTU Jawa 9 dan 10 tersebut. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News