Beranda Hukum Warga Cikande dan Jawilan Gelar Aksi Tolak Prostitusi Online

Warga Cikande dan Jawilan Gelar Aksi Tolak Prostitusi Online

Ipda Marcel. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG ā€“ Warga bersama tokoh masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Jawilan melaksanakan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap praktik prostitusi yang terjadi di wilayah tersebut. Aksi ini digelar menyusul penggerebekan indekos di Kampung Ajeg, Desa Cikande, yang diduga menjadi tempat aktivitas pekerja seks komersial (PSK) pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, IPDA Marcel, menyatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang, termasuk prostitusi yang dipromosikan melalui aplikasi daring.

“Kami akan terus meningkatkan patroli rutin di wilayah hukum kami, mulai dari kejahatan jalanan hingga aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk perkumpulan yang mencurigakan,” katanya saat diwawancarai oleh BantenNews.co.id di ruang kerjanya, Minggu (29/12/2024).

Terkait penangkapan empat PSK dalam penggerebekan tersebut, IPDA Marcel mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan.

“Mereka akan dibina oleh dinas sosial, dan sebagai bagian dari sanksi, mereka diusir dari wilayah Cikande agar praktik serupa tidak terulang,” jelasnya.

Penggerebekan Kosan di Kampung Ajeg
Sebelumnya, warga bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah indekos di Kampung Ajeg, Desa Cikande, yang diduga menjadi tempat PSK online menjajakan jasa mereka melalui aplikasi daring berwarna hijau.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut sebanyak empat perempuan diamankan, yakni PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, serta SA dan AP yang berasal dari Lampung, Sumatera.

Lokasi indekos tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat aparat untuk mencegah aktivitas prostitusi online kembali terjadi.

Upaya Penegakan Hukum dan Pembinaan Sosial
IPDA Marcel menegaskan bahwa Polsek Cikande akan terus meningkatkan upaya pengamanan di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan bersama.

Baca Juga :  TKW Kabupaten Serang Muninggar Bebas Usai Bayar Diyat Rp800 juta

Melalui kerja sama yang erat antara masyarakat, kepolisian, dan dinas sosial, diharapkan wilayah Cikande dan Jawilan bebas dari aktivitas yang meresahkan.

Penulis: Mg-Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News