Beranda Uncategorized Warga Berebut Adopsi Bayi di Pontang, Ini Persyaratan dan Prosedurnya

Warga Berebut Adopsi Bayi di Pontang, Ini Persyaratan dan Prosedurnya

Ilustrasi - foto istimewa doktersehat.com

KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menyebutkan hingga saat ini sudah ada 10 orang yang mengajukan ingin mengadopsi bayi laki-laki yang sengaja dibuang oleh ibu dan neneknya di area persawahan yang berada di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Meski banyaknya antusias masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA), Dinsos Kabupaten Serang belum membuka seleksi. Sebab saat ini kasusnya sedang dalam proses hukum.

“Sampai hari ini sudah 10 orang yang mengambil formulir COTA dan mayoritas dari Kabupaten dan Kota Serang walaupun ada juga yang dari luar Serang. Namun seleksinya masih belum kita buka karena belum ada keterangan resmi dari kepolisian,” ujar Pekerja Sosial (Peksos) Profesional Dinsos Kabupaten Serang, Muhammad Fariz Wajdi kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/1/2022).

Sekadar diketahui, polisi telah berhasil menangkap ibu dari bayi malang tersebut yakni N (21) dan neneknya, R (40). Keduanya sengaja membuang bayi seberat 2,8 kilogram itu untuk menutup aib dikarenakan pada 23 Januari nanti N akan menikah dengan ayah sang bayi namun sebelum acara pernikahan digelar, bayi yang dikandungnya keburu lahir.

Saat ini, bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (11/1/2022) lalu, sedang dirawat di Rumah Aman yang berada pada pengawasan P2TP2A Kabupaten Serang. Kondisi bayi pun sehat setelah mendapatkan perawatan 6 hari di RS dr. Dradjat Prawinegara.

Terkait proses pengangkatan bayi baru bisa dilakukan setelah pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar. Selain itu, syarat dan prosedur untuk mengangkat anak juga melalui proses yang ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007.

Beberapa persyaratan COTA yakni berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat (CAA), berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan dalam keadaan mampu secara ekonomi serta sosial.

Syarat selanjutnya yaitu memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak, membuat persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak, adanya laporan sosial dari Peksos setempat, telah mengasuh CAA paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir telah mendapat izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Sedangkan untuk prosedur pengangkatan anak antar WNI, COTA dapat mendatangi Dinsos setempat untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen proses pengangkatan anak, setelah itu pihak Dinsos melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya akan hasil laporan akan diberikan ke Dinsos Provinsi, jika memenuhi persyaratan maka Dinsos Provinsi dapat mengeluarkan SK Izin Pengasuhan Sementara untuk 6 bulan.

Setelah dikeluarkannya SK Izin Pengasuhan Sementara untuk 6 bulan, pihak Dinsos kembali melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Melalui sidang tersebut, tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak.

Baca juga: Polisi Ringkus Nenek dan Ibu yang Membuang Bayi di Pontang Serang

Kemudian nantinya akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan rekomendasi tim PIPA. Jika pengadilan telah menetapkan, Dinsos akan melakukan pendataan untuk membuat akte kelahiran CAA dan dimasukkan ke dalam KK orangtua angkat.

Orangtua angkat diwajibkan melaporkan perkembangan anak angkatnya dalam 1 tahun sekali. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News