Beranda Hukum Wanita yang Jasadnya Dibuang di Tanara Dibunuh Usai 40 Hari Melahirkan

Wanita yang Jasadnya Dibuang di Tanara Dibunuh Usai 40 Hari Melahirkan

Adi (37), paman sekaligus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Junaesih (37), wanita yang jasadnya dibuang di area tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban – Cerukcuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Korban dibunuh 40 hari setelah melahirkan anak kedua dari hubungannya bersama pelaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Adi (37) merupakan paman kandung dari korban yang memiliki hubungan asmara dan sudah tinggal bersama korban selama 5 tahun.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.50 WIB di sebuah kontrakannya berada mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kala itu tega menghabisi korban lantaran kesal dengan sikapnya yang tidak sopan dan menghargai pelaku sebagai pasangannya.

Diketahui pelaku dengan korban memang sudah seringkali cekcok. Pelaku kerap kali mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.

Kekesalan itu semakin memuncak ketika pelaku meminta korban untuk menenangkan anak mereka yang baru saja lahir dan berumur 40 hari menangis. Namun, korban tidak bergeming yang mengakibatkan pelaku marah.

“Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” ujar Shinto dalam konferensi pers pada Selasa (2/8/2022).

Adi yang sudah diselimuti emosi, langsung memindahkan bayi mereka dari samping korban. Kemudian, ia mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban. Tak sampai di situ, pelaku juga langsung menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Usai menghabisi korban, pelaku yang kebingungan langsung membungkus jasad korban dengan sebuah karung goni warna putih yang di dalamnya juga terdapat beberapa barang yang tak terpakai pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

“Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” kata Shinto.

Dari penangkapan itu, polisi menyita karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana, kai. , 1 unit motor Honda Supra X-125, 1 lembar kasur kapuk wara merah, 1 buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP penemuan jasad korban.

Adi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News