Beranda Hukum Wanita di Serang Ngaku Hilang Uang Karena Dihipnotis, Padahal Habis Untuk Judol

Wanita di Serang Ngaku Hilang Uang Karena Dihipnotis, Padahal Habis Untuk Judol

H (kiri) menjalani pemeriksaan di Polresta Serang. (Istimewa)

SERANG – Warga Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial H (33) diduga memalsukan laporan tindak pidana pencurian sebesar Rp48 juta. Saat diselidiki, uang itu ternyata bukan dicuri, melainkan habis untuk judi online (judol).

Kasus itu bermula pada 10 Januari 2025 lalu. Saat itu H (33) melaporkan dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Alfamart Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, sekira pukul 18.10 WIB.

Polisi kemudian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 20.25 WIB. Di sana, Polisi mengecek CCTV, tapi tidak ditemukan tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis seperti dilaporkan.

Polisi kemudian menginterogasi H, suaminya berinisal SF, dan adiknya. Handphone milik H juga dibuka dan ditemukan riwayat transaksi judol pada 12 Oktober 2024 sampai 10 Januari 2025 sebesar Rp32 juta dan Rp12 juta.

“Dilakukan interogasi dan analisa HP milik korban, dan ditemukan riwayat transaksi judi online,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Senin (20/1/2025).

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban H akhirnya mengatakan baru ingat dan mengakui tidak pernah terjadi peristiwa hipnotis.

Selain judol, ia juga menggunakan uang itu untuk deposito suatu pekerjaan di media sosial (medsos) yang tugasnya menyukai atau menonton postingan di medsos lalu mendapatkan uang asal melakukan deposito terlebih dahulu.

Sehari kemudian, SF kembali menghubungi Polres Kota Serang untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialami istrinya terkait pekerjaan di medsos tersebut.

“Pada, Sabtu 11 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB, suami korban (SF) menghubungi Satreskrim Polresta Serang Kota mengatakan bahwa korban sudah mengingat semua yang dialaminya. Dan korban berencana akan melaporkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan (pekerjaan online),” ujar Yudha.

Baca Juga :  Ayah yang Tega Setubuhi Anak di Serang Modus untuk Pendidikan Seks

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News