SERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara atau 12 bulan kepada Siti Nazia.
Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu merupakan seorang ibu yang terjerat perkara penipuan dan dipenjara sambil membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan karena harus diberi ASI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nazia binti (alm) Herman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tulis putusan Nomor 860/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Jumat (10/1/2025).
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aswin Arief dan Hakim Anggota Hendri Irawan bersama Galih Dewi Inanti Akhmad di PN Serang pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Siti Nazia dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Siti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Dalam putusan, mengenai keadaan yang memberatkan Nazia, Hakim berpendapat akibat perbuatannya, korban Widyawati mengalami kerugian.
Sedangkan mengenai keadaan meringankan, selama persidangan Siti dinilai bersikap sopan serta belum pernah dipidana sebelumnya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya,” bunyi putusan.
Diketahui sebelumnya, kabar mengenai Siti yang membaya bayinya ke rutan dikonfirmasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah.
Dirinya mengatakan, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Bayi tersebut diizinkan masuk karena Siti sempat depresi karena tidak bisa bertemu anaknya. Pertimbangan tersebut yang kemudian sang anak diperbolehkan masuk bersama ibunya.
“Secara aturan itu hak tahanan tersebut. Karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” kaya Panji kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) lalu.
Panji juga mengatakan, kalau pihak rutan sudah mematuhi aturan mengenai adanya bayi di dalam tahanan. Bayi itu kerap diberi makan bubur sebagai pendamping ASI.
“Kami ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” imbuhnya
Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Siti menawarkan keuntungan 20 persen kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd