TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberhentikan sementara OM, Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkup Dinas Sosial yang melakukan tindak pidana penipuan berupa proyek fiktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, OM melakukan penipuan berupa proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) fiktif yang ditujukan kepada beberapa pengusaha.
OM, melancarkan aksinya tersebut di wilayah hukum Kota Tangerang. Saat diamankan Polisi, didapati barang bukti Surat Perintah Kerja (SPK) dari tangan pelaku yang juga fiktif.
Melihat kejadian itu, Benyamin memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap tersangka OM.
“Ketika sudah ditetapkan tersangka, saat ini saya sudah tugaskan BKPSDM untuk meminta surat penahanan ke Kepolisian. Nanti akan diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan inkrah, baru diberhentikan,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Jumat (14/4/2023).
Benyamin menegaskan tidak akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang menyangkut pidana.
“Enggak ada bantuan hukum, karena ini pidana kecuali perdata. Pidana itu diusahakan oleh masing-masing, kalau perdata kita siapkan bantuan hukum,” ujarnya.
Benyamin memberikan peringatan keras terhadap seluruh ASN Pemkot Tangsel, khususnya pejabat struktural pejabat pengelola keuangan daerah, agar mematuhi segala aturan yang berlaku.
“Sudah saya sampaikan kepada semua pejabat struktural dan pemegang anggaran kita agar mematuhi aturan dalam mengelola anggaran daerah, karena nanti konsekuensi kena sanksi hukum keras. Bahkan saya tidak ragu-ragu untuk memberi sanksi sesuai kapasitas kesalahan,” pungkasnya. (Ihy/Red)