SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengaku tidak mengetahui praktik jual beli lapak yang menggunakan jalan umum dan trotoar di Pasar Induk Rau, Kota Serang. Hingga saat ini ia masih menunggu laporan dari Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Joko Sutrisno.
“Ada pengelolanya? Maksudnya dari dinas? Kalau itu (jual lapak ilegal) di luar sepengetahuan kami. Pak Asda II mau saya tanya, soalnya saya belum dapat laporan,” kata Walikota Serang Syafrudin, Kamis (24/10/2019).
Mengenai pembangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan baja ringan di Blok M dan sepanjang trotoar PIR, Kota Serang, Syafrudin menyatakan tanpa izin alias ilegal. “Pada prinsipnya setelah ada uji kelayakan, pasti akan dibongkar,” kata Syafrudin.
Sambil menunggu uji kelayakan bangunan yang melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), ia mengaku masih memberi toleransi kepada PKL untuk berdagang di atas trotoar. Bangun gedung Pasar Rau sendiri sejak 2003 hingga 2019 belum pernah diuji klayakan bangunannya. Hal tersebut dikhawatirkan membahayakan PKL yang direlokasi ke dalam gedung.
Baca juga: Bisnis Liar Sewa Lapak di Pasar Induk Rau Merajalela
Pantauan di lokasi, bangunan liar tersebut menutup habis trotoar. Lantai trotoar dipasang dengan paving blok, smentara bangunan menggunakan baja ringan. Dari seluruh trotoar yang ada di jalur pipa gas, hampir seluruh trotoar habis diperuntukan bagi pedagang yang membayar lapak kepada oknum.
Di jalur lain, seperti Blok M hampir 5 meter badan jalan digunakan untuk pedagang menjajakan dagangannya. Kondisi tersebut membuat lalu lintas di PIR, Kota Serang kian semrawut. Kendaraaan pikap dan roda dua saling berebut jalur, sementara pejalan kaki harus berdesakan untuk melalui jalur tersebut. Tak jarang pengendara roda dua dan roda empat adu mulut karena berebut jalan. (you/red)