SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Serang untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan bulan suci Ramadan di Kota Serang. Pihaknya berharap masyarakat Kota Serang bisa melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
“Dan kami berharap masyarakat mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga kondusifitas ramadan. Kemudian terutama para pedagang nasi yang setiap tahun kami larang dari pagi sampai jam 4. Intinya masyarakat harus mengikuti pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kota Serang untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjalankan ibadah puasa. Kemudian para ormas yang ada di Kota Serang untuk bisa saling menghargai di bulan suci Ramadan.
“Sementara kegiatan -kegiatan ormas di bulan Ramadan ini. Kami tidak melarang, akan tetapi bisa menjaga keamanan dan ketertiban dan saling menghargai dalam rangka menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.
“Kami minta Pemkot Serang dan Polres Serang Kota untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap lokalisasi penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” ujar Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin.
Resolusi Ramadan sendiri seluruhnya memiliki 8 poin. Isinya adalah imbauan dan dorongan, baik kepada masyarakat secara umum maupun lembaga negara di daerah. Dalam resolusi itu, selain meminta masyarakat agar melaksanakan ibadah berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat juga meminta Pemerintah Kota Serang menertibkan para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung nasi, dan lain sebagainya termasuk yang berjualan di mal untuk tidak buka pada pagi sampai siang hari selama bulan suci Ramadan.
“Kami juga meminta pihak terkait tidak memberikan izin penggunaan tempat umum seperti alun-alun dan stadion serta pusat perbelanjaan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyuan pelaksanaan ibadah puasa seperti konser musik dan semacamnya,” ucapnya.
Amas mengatakan, pihaknya juga mengimbau seluruh umat Islam yang ada di kota Serang untuk membayar zakat infaq dan shodaqoh termasuk zakat fitrah nanti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang.
Sementara berdasarkan surat edaran Kementrian Agama NOMOR: SE. 03 TAHUN 2O21 tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H sebagai berikut
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan
ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menitl c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O’% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O21 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwuah islamiyah, ukhuwuah wattaniyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (Advertorial)