SERANG – Pemkot bersama DPRD Kota Serang akan menjamin sekitar 400 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hero Supermarket khususnya Giant Serang, untuk kembali mendapatkan pekerjaannya di perusahaan pengganti.
Hal itu diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin usai menerima audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (23/6/2021). Turut hadir Ketua DPRD Budi Rustandi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Benbela, dan anggota DPRD lainnya.
Syafrudin mengatakan, PT Hero Supermarket akan menutup gerai Giant dan menggantinya dengan furnitur seperti IKEA atau yang lainnya. Maka dari itu orang nomor satu di Kota Serang ini akan menjamin 400 pekerja yang di-PHK Giant Serang untuk kembali bekerja di perusahaan pengganti.
“Kami menyambut baik PT Hero Supermarket tutup tapi ada perusahaan baru yang mengganti, tuntutan dari SBHS dikerjakan lagi di tempat itu, kami dengan legislatif sepakat untuk memperjuangkan 400 orang ini agar bisa bekerja kembali di perusahaan yang akan datang,” ucapnya.
Jaminan tersebut, dilakukan dengan cara memberikan izin pada perusahaan pengganti, apabila dapat kembali mempekerjakan 400 karyawan yang di PHK sebelumnya.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, pasti perusahaan yang baru ini akan membuat perizinan, ketika meminta kami akan berikan syarat boleh dikeluarkan dengan syarat 400 karyawan diakomodir,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, perusahaan yang baru nantinya wajib mengikuti permintaannya, sebab mereka akan operasional di Kota Madani.
“Mau tidak mau ya harus, karena kita sebagai pemerintahan dan legislatif, dan mereka akan tinggal di daerah kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, perjuangannya adalah menjamin agar 400 karyawan tersebut kembali bekerja di perusahaan pengganti, namun setelahnya dikembalikan kepada perusahaan, disesuaikan dengan kinerja personal karyawan.
“Jangan sampai karena rekomendasi dari kita, mereka bekerja jadi malas-malasan, maka itu dikembalikan lagi ke perusahaan. Tapi kita juga akan mengawal bersama Disnakertrans,” ujarnya.
Dikatakan Budi, pihaknya bersama Pemkot Serang berkewajiban melindungi dan memberikan jaminan baik kesehatan, dan lain sebagainya kepada warganya.
“Kalau misalkan tidak bisa membayar jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan-red) berarti kita masukkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Apalagi sulit mencari lowongan pekerjaan di tengah Pandemi Covid-19, yang ada kita manfaatkan agar tidak menambah pengangguran,” ujarnya.
Pengurus SPHS, Hidayat Saefullah mengatakan, kedatangannya ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menuntut tiga hal, pertama pemenuhan jaminan sosial pasca PHK, jaminan kehilangan pekerjaan, dan prioritaskan bekerja di perusahaan pengganti. “Alhamdulillah kami diterima baik oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang, dan tuntutan kami juga ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mengaku, 400 karyawan yang terkena PHK tersebut tidak hanya berasal dari Kota Serang. Melainkan juga ada yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Lebak, hingga Kota Cilegon. “Campur sih, karena memang pekerja itu dirotasi,” ucapnya.
(Dhe/Red)