Beranda Pemerintahan Walikota Cilegon : Kerja Sama dengan LAN Dongkrak Daya Saing Daerah

Walikota Cilegon : Kerja Sama dengan LAN Dongkrak Daya Saing Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon menyelenggarakan sidang Majelis Pertimbangan Kelitbangan tahun 2020.

CILEGON – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon menyelenggarakan sidang Majelis Pertimbangan Kelitbangan tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Unsur Akademisi, serta Eselon III dan IV Kota Cilegon yang bertempat di Aula Bappeda Kota Cilegon Selasa (18/2/2020).

Kerja sama antara LAN dengan Pemkot Cilegon ini terjalin sejak 2017 silam yang diawali dengan penyusunan rencana induk kelitbangan. Kemudian kerja sama dibekukan ke dalam nota kesepahaman pada Mei 2019 lalu, yaitu kerja sama dalam penguatan kapasitas pemerintah kota melalui kegiatan, penyelenggaraan kegiatan, kajian kebijakan, latihan dan pengembangan kompetensi inovasi administrasi negara serta pendidikan tinggi .

“Kami mengharapkan pendampingan ini bukan hanya sebatas melahirkan inovasi baru, namun juga berdampak positif bagi seluruh aspek peningkatan penyelenggaraan pemerintah yaitu pelayanan publik, tata kelola pemerintah, daya saing daerah, serta pemberdayaan,” ujar Edi Ariadi.

Pada 2019 sidang majelis pertimbangan dirangkaikan dengan penanda tanganan nota kesepahaman kerja sama antara LAN  RI dengan Pemkot Cilegon serta dilaksanakan seminar inovasi perangkat daerah pada 2020.

“Saya berharap untuk semua perangkat daerah untuk berkomitmen dalam memanfaatkan seluruh produk kelitbangan tersebut ke dalam kegiatan yang lebih implementatif,” ungkapnya.

Kata Edi, sidang majelis pertimbangan fokus kepada pemanfaatan hasil kelitbangan serta penentuan kajian prioritas yang dikerjakan oleh bidang kelitbang Bappeda. Dalam sidang majelis pertimbangan perangkat daerah menyampaikan kebutuhan kajian yang bersifat urgent yang nantinya akan dikerjakan oleh bidang litbang dibantu tenaga ahli, praktisi dan akademisi.

Selain itu, Edi menjelaskan bahwa perangkat daerah mewajibkan menyusun rencana strategis (Renstra) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dalam hal ini perangkat daerah diwajibkan menyusun Renstra perangkat daerah untuk RPJMD, selain itu renstra juga harus selaras dengan rencana induk kelitbangan yang juga akan disusun oleh Bappeda untuk RPJMD 2021 – 2025,” tuturnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News