Beranda Pemerintahan Walau Dapat WTP, BPK Tetap Berikan Catatan, WH: Itu Bentuk Saran

Walau Dapat WTP, BPK Tetap Berikan Catatan, WH: Itu Bentuk Saran

Gubernur Banten, Wahdin Halim memberikan keterangan pers di rumah dinasnya. (Iyus/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai sejumlah catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2020 bukan merupakan sebuah temuan melainkan sebagai bentuk saran. Dirinya juga menilai hal itu sesuatu yang biasa.

Diketahui, untuk kelima kalinya BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Banten yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diberikan pada paripurna istimewa di DPRD Banten, Senin (24/5/2021).

“Temuan BPK setiao tahun ada. Di semua daerah pasti (ada). Dan itu sebagai bentuk saran, sebagaimana kita buat rencana aksinya,” ujar WH.

Secara umum, WH mengatakan, temuan atau catatan yang diberikan BPK RI tidak dalam bentuka material.

“Kalaupun ada temuan di lapangan. Kalau temuan lainnya bentuknya naratif. Biasanya kita tindak lanjuti, kita punya rencana aksi,” katanya.

Selain itu, WH mengaku, selama melaksanakan program yang bersumber dari APBD 2020, Pemprov Banten juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk melakukan review. Hal itu dilakukan dalam rangka efiseinsi keuangan.

“Kita juga ada review sama BPKP. Makanya ada efisiensi keuangan (biar) tak terjadi mark up. Sistem juga sudah kita bangun, sudah sesuia standar WTP, tata keloka keuangan juga standar WTP. Begitu juga kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan kita bangun sistem,” ucapnya.

Saat disinggung mundurnya waktu penyerahan LHP BPK RI dari jadwal yang ditentukan yaitu pada, Rabu (20/5/2021), WH mengaku, hal itu terkendala Bank Banten.

“Kalau ditanya BPK lama, karena terkendala Bank Banten. Karena Bank Banten jadi aset terpisahkan. Tapi sekarang sudah aman, apalagi (Bank Banten) sudah sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala OPD Absen di Paripurna, DPRD Tegur Walikota Cilegon

Sementara, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Aziz mengatakan, catatan BPK yang diberikan tak mempengaruhi hasil opini BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020.

“Kepatuhan terhadap rekomendasi itu memang bagian dari Undang-undang. Tapi, tidak mempengaruhi karena ini untuk opini ke depan, jadi tidak bukan opini yang sudah (diberikan) sekarang,” kata Harry.

Dijelaskan Harry, pemberian opini WTP didasari atas hasil audit keuangan dimana nilai temuan wajar berkisar antara rasio di bawah 3 hingga 5 persen. “Jadi kalau ada belanja Rp100 miliar, Rp5 miliar atau Rp3 miliar tidak bisa dipertanggungjawaban itu temuan. Dan kalau di atas Rp5 miliar maka tidak mungkin WTP,” jelasnya.

“Jadi Pemprov Banten itu temuan di bawah matrelitas (atau) di bawah 3 sampai 5 persen tadi. Jadi tidak ada masalah, akan tetapi juga bukan berarti tidak ada temuan, ada temuan tapi temuannya tidak berarti tidak mengganggu opini WTP,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News