CILEGON – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Ricardo Sitinjak menegaskan tidak akan pernah ada tawar menawar sanksi hukum bagi pedagang obat-obatan maupun apotek yang terbukti telah melakukan praktik penimbunan obat sehingga berdampak pada kelangkaan.
Obat-obatan jenis tertentu saat ini tengah diburu oleh masyarakat yang menderita virus Covid-19 di antaranya Ivermectin, Dexamethasone, Hydroxychloroquine, Remdesivir, Favirapir dan Molnupiravir. Tak ayal, bila praktik kotor itu dilakukan, tak hanya kelangkaan, harga produk farmasi itu pun dipastikan akan melonjak tajam dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Masyarakat kita sudah terkena musibah, jangan sampai pihak apotek dan pedagang obat menimbun, itu dosa besar. Bila itu terjadi, sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kita kenakan maksimal hukumannya dan tidak ada toleransi untuk itu,” ujarnya usai meninjau vaksinasi massal di Kejari Cilegon, Senin (12/7/2021).
Sosialisasi secara masif, kata dia, terus dilaksanakan korps Adhyaksa itu secara gencar guna mencegah dugaan adanya rencana praktik penimbunan obat-obatan.
“Memang temuan (praktik penjualan obat di atas HET-red) itu ada, tapi masih kita sosialisasikan. Kalau masih melakukan juga, akan kita tindak bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain,” katanya.
(dev/red)