Beranda Pendidikan Wajib Tahu, Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK/SKh Negeri di Banten

Wajib Tahu, Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK/SKh Negeri di Banten

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani (tengah) saat Diskusi Kamisan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (8/6/2023). (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dalam wakti dekat ini akan membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2023-2024. PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yaitu, zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

Berdasarkan informasi, PPDB untuk SMA/SMK/SKh negeri tahun 2023 akan dimulai pada 19 Juni hingga 3 Juni 2023 mendatang, di mana PPDB untuk SMA menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi non prestasi yang yang terbagi dua tahap, 19-23 Juni 2023 untuk jalur afirmasi dan 3-6 Juli untuk jalur perpindahan orang tua, zonasi dan prestasi non prestasi.

Sedangkan untuk PPDB SMK tidak menggunakan empat jalur, namun menggunakan sistem seleksi sesuai kebutuhan sekolah tersebut.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, secara umum PPDB menjadi hajat tahunan, di mana pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2023.

“PPDB di Banten, kami mengacu pada SE Sekretaris Kemendikbud, di mana (jalur) afirmasi dilaksanakan di awal, lalu kemudian setelah afirmasi selesai baru zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua,” kata Tabrani, Jumat (9/6/2023).

Tabrani menjelaskan, berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2023, keempat jalur mempunyai bobot masing-masing, yaitu zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi dari keempat jalur itu yakni, untuk jalur afirmasi terdapat empat syarat, terdaftar di dalam KIS, terdaftar di salam KIP, terdaftar dalam KKS dan terdaftar sebagai penerima jaminan sosial daerah. Syarat prestasi, terdapat dua jenis yaitu nilai akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai 5 dan non akademik, berupa prestasi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

“Untuk afirmasi harus terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kementerian Sosial) itu untuk warga miskin. Dan prestasi khusus yang non akademik nanti akan di-skoring,” jelas Tabrani.

Lebih lanjut, Tabrani menuturkan, untuk jalir zonasi syarat yang harua dipenuhi dalam PPDB 2023 untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi tempat wali calon siswa bekerja.

“Untuk zonasi itu kan ditentukan jarak terdekat dari sekolah. Yang mengukur (jarak) bukan dinas, tapi sistem. Dan yang jelas syarat KK minimal satu tahun sudah bermukim di dekat sekolah. Kalau (jalur) perpindahan orang tua kita akan koordinasi dengan lembaga dan instansi,” tuturnya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News