SERANG – Kasus Konfirmasi (KK) Covid-19 di Provinsi Banten kembali mengalami kenaikan. Bahkan dari delapan kabupaten/kota yang pada awal Agustus lalu masih dalam zona kuning kini berubah menjadi zona oranye dan zona merah.
Diketahui, dari delapan kabupaten/kota, dua daerah yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali menjadi zona merah dan enam daerah lainnya yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak menjadi zona oranye.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, penanganan Covid-19 di Banten harus dengan konsentrasi tinggi.
“Kita berusaha semaksimal mungkin untuk bagaimana kondisi kewilayahan di Provinsi Banten ini kita pertahankan dengan baik,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (3/8/2020).
Andika menjelaskan, kondisi Banten saat ini masih masuk kategori rentan penyebaran Covid-19. Hal itu ditandai dengan tidak adanya kabupaten/kota di Banten yang masuk zona hijau.
“Kondisinya di Banten ini sudah tidak ada lagi yang masuk zona hijau. Seluruh zona ini rentan, seluruh wilayah ini rentan, masyarakatnya juga harus disiplin. Saya yakin pemerintah kabupaten/kota, TNI dan Polri sudah berupaya maksimal,” jelasnya.
Menurut Andika, salah satu menjadi penyebab naiknya angka kasus Covid di Banten akibat adanya kelonggaran akses transportasi
“Kita tidak memungkiri bahwa akses transportasi, seperti di Lebak informasinya naik karena kereta kan ke Jakarta. Tiap hari bolak balik. Dalam kapasitas ini pemerintah pusat dan daerah sudah memberi kelonggaran untuk memulihkan ekonomi baik daerah maupun nasional,” ujarnya.
Terkait upaya pengetatan akses keluar masuk Banten, Andika menilai, hal tersebut bukan perkara mudah. Dirinya beraladan, untuk melakukam upaya tersebut, harus ada sinergitas antara Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Koordinasi dengan antar pemerintah daerah kita lakukan nanti. DKI, Jawa Barat, tidak hanya saja dengan perbatasan, kalau (terkait Pelabuhan) Merak kan aksesnya ke Sumatera, semua wilayah bisa masuk,” katanya.
Meski begitu, Andika mengungkapkan, untuk mengurangi penyebaran Covid-19, Pemprov Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020. Produk hukum itu telah berlaku sehingga para pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Ditegaskannya, inti dari pergub itu adalah untuk mengedukasi masyarakat agar mereka menjaga dirinya sendiri dankeluarganya.
“Masyarakat harus sadar dan memprotek dirinya sendiri dengan protokol kesehatan. Seperti sepele kan ngomong 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Padahal itu hal yang paling utama yang harus kita terapkan pada situasi saat ini,” tuturnya.
(Mir/Red)