Beranda Pemerintahan Wagub Klaim PPKM Mikro Turunkan Kasus Covid-19 di Banten

Wagub Klaim PPKM Mikro Turunkan Kasus Covid-19 di Banten

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai memimpin Forkominda Banten menghadiri rapat virtual koordinasi Penerapan Prokes dan Penanganan Covid 19 menjelang Idul Fitri 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Negara Banten, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten menunjukkan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Banten terjadi pada bulan Oktober sampai Desember 2020, dengan rata-rata kasus 4.495 kasus per bulan. Puncak kasusnya sendiri terjadi pada Bulan Januari dan Februari 2021 dengan angka kasus mencapai 8.588 kasus per bulan. Meski begitu, dengan penerapan PPKM Mikro terjadi penurunan kasus di bulan Maret-April 2021.

“Dengan PPKM Mikro, seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten keluar dari zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kabupaten Lebak telah masuk zona kuning. Sedangan 7 Kabupaten/Kota lainnya masih masuk zona oranye,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai memimpin Forkominda Banten menghadiri rapat virtual koordinasi Penerapan Prokes dan Penanganan Covid 19 menjelang Idul Fitri 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Negara Banten, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

Menurut Andika, penurunan kasus Covid 19 di Banten pasca penerapan PPKM Mikro selaras dengan kebijakan/regulasi daerah, Provinsi Banten yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berikutnya, lanjut Andika, juga dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Terkait klaim penerapan PPKM Mikro menurunkan kasus Covid 19 di Banten, data Pemetaan Zona Risiko Tingkat RT PPKM Mikro di wilayah Provinsi Banten terakhir menyebutkan di Kota Cilegon terdapat 1.175 RT zona hijau, 14 RT zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kota Tangerang terdapat 4.984 RT masuk zona hijau, 95 RT zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah.

Baca Juga :  Akibat Pandemi Covid-19, RPJMD 2019-2024 Lebak Diubah

Berikutnya, di Kota Tangerang Selatan, terdapat 3.682 RT masuk zona hijau, 211 RT masuk zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Lebak terdapat 3.163 RT masuk zona hijau, 262 RT masuk zona kuning dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Pandeglang terdapat 3.829 RT masuk zona hijau, 49 RT masuk zona kuning, 42 RT masuk zona oranye dan tidak ada RT yang masuk zona merah

Di Kabupaten Serang terdapat 1.921 RT masuk zona hijau, 55 RT masuk zona kuning, 13 RT masuk zona oranye, dan tidak ada RT masuk zona merah. Terakhir, di Kabupaten Tangerang terdapat 4.482 RT masuk zona hijau, 546 RT masuk zona kuning, 68 RT masuk zona oranye, dan 43 RT masuk zona merah.

Sementara itu, Mendagri dalam rapat virtual yang diikuti seluruh pemerintah daerah di Indonesia tersebut mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat soal pelarangan mudik Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan Covid-19.

Tito menilai, perlu adanya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Pasalnya penanganan pandemi covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik dilakuka untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus. Alih-alih merayakan hari raya bersama, dia meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News