
PANDEGLANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah menekankan 5 poin penting untuk petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan langsung Dimyati saat meninjau langsung pelayanan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten Samsat Pandeglang, kemarin.
Usai bertemu dan menerima beberapa keluhan dari wajib pajak, Dimyati bersama Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Asda Provinsi Banten, Kanit Regident Polres Pandeglang, Jasa Raharja dan beberapa pihak terkait langsung melakukan rapat untuk menemukan solusi terkait keluhan masyarakat.
Dari hasil rapat disimpulkan ada lima poin penting yang harus segera dilakukan diantaranya petugas harus jemput bola membantu wajib pajak ketika akan melakukan balik nama kendaraan.
“Memang kalau kita lihat ada beberapa hal, ada lima, hal yaitu satu terkait permasalahan jemput oleh bola petugas, kalau ada data balik nama kabupaten /kota yang ada di Banten bukan masyarakat yang jemput bola,” kata Dimyati, Jumat (11/4/2025).
“Jadi baik dari kepolisian, pemerintah daerah termasuk Jasa Raharja harus jemput bola, ambil berkasnya karena kasian kakek nenek dan orangtua yang enggak paham mengurusi ini,” sambungnya.
Poin selanjutnya yang menjadi penekanan yakni terkait antrean wajib pajak dan hadiah yang harus diberikan bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan bermotor mereka setiap tahun.
“Yang kedua masalah antrean, jangan sampai antrean stagnan kaya gitu, jadi harus diurus lagi, kalau ini kan masih baru jadi tidak apa-apa,” ucapnya.
Ketiga bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak harus diberi hadiah.
“Jadi harus dibedakan dengan pemberian hadiah karena lebih rajin, jadi saya minta Samsat Pandeglang harus mempelopori itu,” ujarnya.
Dimyati juga meminta kepada petugas khususnya bagian balik nama pemilik kendaraan harus lebih jeli lagi ketika ada wajib pajak yang akan membalik nama kendaraan mereka.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada masalah dikemudian hari.
“Harus ada surat pernyataan kalau ada wajib pajak yang mau balik nama, harus membuat yaitu surat pernyataan bahwa kalau ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan data atau aturan maka yang sudah dikeluarkan dengan sendirinya batal demi hukum. Sebab ditakutkan ada orang yang pinjam uang dengan jaminan surat dan kendaraan tiba-tiba malah BPKB-nya dibalik nama, ini harus dijadikan perhatian,” terangnya.
Terakhir, ia meminta harus ada perhatian kepada petugas pelayanan baik dari kesehatan, makan, minum serta tunjangan untuk mereka. Sebab, tugas saat ini akan lebih menguras energi petugas.
“Harus ada perhatian sebab pelayanannya begitu padat, memakan waktu dan bebannya berat sekali maka harus diberikan amunisi,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd