SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta pejabat eselon III yang baru dilantik segera bekerja tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Saya minta sebagai abdi masyarakat, pejabat yang baru dilantik tidak mengabaikan prorokol kesehatan penanganan Covid 19. Protokol kesehatan saat ini sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Bekerja lah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Andika saat melantik 47 pejabat eselon III (administrator) di Lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (30/9/2020).
Dikatakan Andika, saat ini sejumlah pos jabatan yang sebelumnya mengalami kekosongan telah diisi. Oleh karena itu, dirinya berharap roda pemerintahan segera berjalan.
“Saya minta saudara-saudara untuk langsung bekerja menggerakkan roda pemerintahan yang sekarang tengah menghadapi pandemi,” katanya.
Andika menjelaskan, situasi pandemi Covid 19 telah membuat kondisi perekonomian menjadi terdampak negatif. “Oleh karena itu pemda (pemerintah daerah) sebagai regulator di daerah harus terus berusaha keras memutat roda perekonomian,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten kembali melakukan rotasi dan mutasi khususnya pejabat eselon III atau pejabat adminsitrator di lingkungan Pemprov Banten. Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/kep.99/bkd/2020 tentang pengangkatan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, pelantikan ini difokuskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Diketahui, dari 47 pejabat eselon III yang dilantik 10 diantaranya merupakan pejabat Bapenda dan 10 orang lagi merupakan pejabat Dindikbud.
“Pengisian dan mutasi jabatan di Bapenda ditujukan untuk mengisi UPT (unit Pelayanan Terpadu) Samsat yang baru dalam rangka mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah). Dimana pendapatan daerah selama masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan,” kata Komarudin.
(Mir/Red)